Petrus Fatlolon Tersangka

Ditetapkan Tersangka, Jaksa Sebut Petrus Fatlolon Ikut Rugikan Negara Sebesar Rp 1 Milyar Lebih

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Petrus Fatlolon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar sebut Petrus Fatlolon membuat kerugian Keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal tersebut disampaikan Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi saat Konferensi Pers Di Aula Kejaksaan Setempat dengan didampingi Kasi Pidsus Stendo Sitania dan sejumlah anggota Kejaksaan, Rabu (19/6/2024).

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00 milyar,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Tersangka PF juga diminta pertanggungjawaban sebesar Rp. 314.598.000,00 juta.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar, Rabu (19/6/2024).

Penetapan ini dilakukan pada kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved