Maluku Terkini

Terdakwa Kasus Korupsi Poltek Ambon Sebut Ada Aliran Uang Dua Pegawai Kampus

Penulis: Maula Pelu
Editor: Salama Picalouhata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus Tipikor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebesar Rp. 72 miliar untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon Tahun 2022 mengakui adanya aliran uang yang diterima beberapa oknum pegawai.

Oknum tersebut yakni, Maria Pattiwael dan Victor Pelapory yang turut dalam penerimaan Rp. 80 juta dari uang wisuda Poltek Ambon.

Hal itu diungkapkan Terdakwa Fentje Salhuteru dan Wilma Enggliani Ferdinandus dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Ambon, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Direktur Poltek Ambon Akui Terima Rp 48 Juta Aliran Korupsi DIPA

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wilson Driver didampingi Hakim Anggota, Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah.

Menurut kedua terdakwa, Maria Pattiwael dan Victor Pelapory, meski menerima uang wisuda namun keduanya belum mengembalikan bahkan belum dipanggil sebagai saksi.

Padahal persidangan kasus Korupsi Poltek Ambon itu telah sampai tahapan pemeriksaan saksi ahli.

“Maria Pattiwael dan Victor Pelapory juga menerima uang dari Rp. 80 juta uang wisuda. Mereka juga belum pernah dimintai keterangan dalam persidangan sebagai saksi sampai saat ini, “ Ungkap Kedua Terdakwa sebelum Hakim Menutup Persidangan.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua, Wilson Sriver langsung meminta Jaksa untuk menghadirkan keduanya dalam persidangan Jumat (14/6/2024) nanti.

“Kepada para terdakwa mohon untuk masukan nama yang ikut menerima uang kepada Jaksa untuk kita periksa di hari Jumat nanti. Jaksa harus hadirkan mereka,” Ujar Hakim Wilson. (*)

Berita Terkini