Anak Dewan Aniaya Remaja

Berkas Lengkap, Jaksa Tahan Abdi Toisutta dan segera Disidangkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menahan tersangka Abdi Toisutta (21), Jumat (22/9/2023).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menahan tersangka Abdi Toisutta (21), Jumat (22/9/2023).

Abdi Toisutta merupakan tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan Remaja 15 tahun bernama Rafli.

Penahanan tersangka usai Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan tersangka berserta barang bukti sekitar pukul 10.00 WIT.

"Setelah penyerahan tahap II sekesai, makabtanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada TribunAmbon.com, Jumat.

Tersangka Abdi Toisutta digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 13.00 WIT dalam kondisi tangan tersangka diborgol.

Serta menggunakan jacket Rompi Tahanan.

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Anak Ketua DPRD Ambon Abdi Toisutta ke Jaksa

Toatubun mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Ambon, terhitung sejak 22 September 2023 hingga 11 Oktober 2023.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan.

"Pelimpahan Berkas perkara tersangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi alias AT ke Pengadilan Negeri Ambon utk tahap Penuntutan di Persidangan akan dilajukan secepatnya setelah pelaksanaan Tahap II hari ini," tandasnya.(*)

Berita Terkini