Nasional

Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan Pengadilan Tipikor

Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023). (Ibriza)

TRIBUNAMBONCOM - Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe ngamuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Pantauan Tribunnews.com, Lukas berteriak saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan tepat pada poin gratifikasi yang diterima Lukas.

Lukas lantas memotong berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

Ia juga menanyakan darimana jumlah uang tersebut.

Tidak hanya jaksa, pengacara Lukas juga kena protes.

Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.

Baca juga: Miliki Ganja, Warga Ambon Ini Divonis 5,6 Tahun Penjara

Baca juga: Kasus HIV AIDS di Ambon Meningkat, Jangan Anggap Remeh! Ini Gejala dan Faktor Utamanya

Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.

Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.

Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.

Pantauan Tribunnews.com Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB tanpa menggunakan alas kaki. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Benar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/19/lukas-enembe-ngamuk-di-persidangan-sebut-dakwaan-jaksa-tidak-benar.

Berita Terkini