"Sekali lagi saya ingin sampaikan kalau bapak Kapolda menekankan untuk tidak main-main dalam kasus tersebut, semua pelaku bila terbukti harus diproses hukum dan bila benar ada anggota yang melakukan penyimpangan tidak sesuai prosedur pasti akan diberikan sangsi berat," tegasnya lagi.
Diberitakan, terduga pelaku Narkoba RHW diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres MBD di Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau-pulau Babar, Selasa (30/5/2023) pukul 06.30 WIT.
Pria 36 tahun ini diamankan bersama dua paketan diduga berisi
narkotika.
Dia diamankan saat mengambil paket diduga narkotika dari KM Sabuk Nusantara 71 yang bersandar di Pelabuhan Tepa setelah berlayar dari Ambon.(*)