Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM –
Kapolda Maluku langsung perintahkan tim untuk selidiki informasi dugaan penyelesaian di luar hukum atas kasus narkoba yang ditangani Polres Maluku Barat Daya.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menyoal kabar kasus dengan terduga pelaku RHW (36) yang diamankan di Pelabuhan Tepa itu.
"Bapak Kapolda sudah memerintahkan tim agar supervisi dan asistensi kasus yang ditangani Polres MBD tersebut,"ucap Ohoirat dalam keterang tertulisnya, Kamis (1/6/2023).
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, kata Ohoirat, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Jadi kalau benar ada informasi penyelesaian kasus itu, maka siapapun dia akan ditindak tegas, termasuk anggota sekalipun," tegasnya.
Dijelaskan, kasus narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Maluku.
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Pelabuhan Tepa Kabupaten MBD
Baca juga: Jual Obat Kepada Warga, Oknum Nakes di Seram Utara Barat Langsung Dimutasi
Sebab, narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda bangsa.
"Banyak anggota Polri yang langsung dipecat secara tidak terhormat karena terlibat dalam kasus narkoba ini. Jadi setiap kasus narkoba ini, kami pastikan akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, tidak semua kasus ditarik ke Polda.
Biarkan saja Polres MBD yang akan melakukan penanganan secara profesional.
"Kalau memang nanti ada penyimpangan maka kita akan proses dan hukum anggota tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda juga telah memerintahkan Irwasda Maluku untuk melakukan video conference (Vicon) dengan Kapolres MBD.
Vicon dilakukan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus itu.
"Sekali lagi saya ingin sampaikan kalau bapak Kapolda menekankan untuk tidak main-main dalam kasus tersebut, semua pelaku bila terbukti harus diproses hukum dan bila benar ada anggota yang melakukan penyimpangan tidak sesuai prosedur pasti akan diberikan sangsi berat," tegasnya lagi.
Diberitakan, terduga pelaku Narkoba RHW diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres MBD di Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau-pulau Babar, Selasa (30/5/2023) pukul 06.30 WIT.
Pria 36 tahun ini diamankan bersama dua paketan diduga berisi
narkotika.
Dia diamankan saat mengambil paket diduga narkotika dari KM Sabuk Nusantara 71 yang bersandar di Pelabuhan Tepa setelah berlayar dari Ambon.(*)