TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat.
Hal itu dilakukan untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah dievaluasi, ditemukan peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabk
Rencana pemberlakuan kembali tilang manual di Kota Ambon, Maluku ini kan diberlakukan mulai 1 Juni 2023.
"Iya benar, tilang manual akan diberlakukan lagi awal Juni mendatang," ucap Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama, Jumat (19/5/2023).
Senja mengaku, sebelum melakukan tilang manual anggotanya sedang melakukan sosialisasi terhadap pengendara.
Sosialisasi ini dilakukan melalui media sosial, pembagian flyer, dan mendatangi masyarakat secara langsung.
"Saat ini sosialisasi dulu ke masyarakat," tutur Senja.
Senja menyebutkan, berdasarkan catatan kepolisian, setelah adanya tilang elektronik, terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Hasil evaluasi Kakorlantas Polri melihat kecenderungan masyarakat justru bukannya makin tertib malah banyak yang melanggar,” terangnya.
Kemudian, pemberlakuan tilang manual ini juga dipicu pada kenyataan bahwa tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.
Tilang manual ini diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik.
Baca juga: Warga Ambon Wajib Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual
Pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan terlihat langsung oleh polisi di lapangan akan terkena tilang manual.
Senja juga menjelaskan ada 12 sasaran tilang saat di berlakukan nanti:
1. Berkendara di bawah umur