Ambon Hari Ini

9 Burung Kakatua Maluku Disita dari Rumah Warga Hative Besar - Ambon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SATWA DILINDUNGI - Sembilan ekor burung kakatua Maluku saat diamankan di Mapolsek Teluk Ambon, Senin (4/8/2025) Malam.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sembilan ekor burung kakatua Maluku, satwa liar yang dilindungi, berhasil disita dari sebuah rumah di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (4/8/2025) Malam.

Penyitaan ini merupakan hasil kerja sama antara personel Polsek Teluk Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

Kapolsek Teluk Ambon, Iptu. M. Maulana Dicky, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diberikan oleh seorang Polhut BKSDA, Fredrik Luhukay.

Baca juga: PLN Wujudkan Ketahanan Energi di Maluku Utara, Bupati Halmahera Utara Tinjau PLTMG Tobelo

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polhut BKSDA lainnya, Denny Soewarlan.

Petugas BKSDA, yaitu Denny Soewarlan, Fredrik Luhukay, dan Petra Kudamasa, lalu mendatangi dan meminta bantuan Mapolsek Teluk Ambon untuk mengamankan proses penyitaan.

"Tiga personel Polsek Teluk Ambon mendampingi petugas BKSDA menuju lokasi," ungkap Kapolsek.

Setibanya di sana, tim berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, Arwin Rawiky, untuk melakukan penggeledahan di rumah milik Yudi Suat.

Baca juga: PLN UIP MPA Penanaman Mangrove dan Konservarsi Burung Mamoa di Halmahera Utara


Hasilnya, tim menemukan sembilan ekor burung kakatua Maluku, 10 kandang siap pakai, dan 20 keranjang buah di dalam sebuah kamar kosong.

"Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Teluk Ambon kemudian dipindahkan ke kantor BKSDA Provinsi Maluku untuk penanganan lebih lanjut," jelas Iptu. Dicky.

Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan satwa liar yang dilindungi.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya. (*)

Berita Terkini