Warga Ambon Wajib Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual

Kepolisian Republik Indonesia dikabarkan akan kembali berlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

TribunAmbon.com / Alfin
TILANG MANUAL: polisi kembali memberlakukan tilang manual. 

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Republik Indonesia dikabarkan akan kembali berlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Sebelumnya tilang manual telah diberhentikan pada akhir Oktober 2022 lalu, dan diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Rencana tilang manual di Kota Ambon, Maluku akan diberlakukan mulai 1 Juni 2023.

"Iya benar, tilang manual akan diberlakukan lagi awal Juni mendatang," ucap Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama, Jumat (19/5/2023).

Senja mengaku, sebelum melakukan tilang manual anggotanya sedang melakukan sosialisasi terhadap pengendara.

Sosialisasi ini dilakukan melalui media sosial, pembagian flyer, dan mendatangi masyarakat secara langsung.

"Saat ini sosialisasi dulu ke masyarakat," tutur Senja.

Senja menyebutkan, berdasarkan catatan kepolisian, setelah adanya tilang elektronik, terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Hasil evaluasi Kakorlantas Polri melihat kecenderungan masyarakat justru bukannya makin tertib malah banyak yang melanggar,” terangnya.

Kemudian, pemberlakuan tilang manual ini juga dipicu pada kenyataan bahwa tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.

Tilang manual ini diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik.

Pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan terlihat langsung oleh polisi di lapangan akan terkena tilang manual.

Senja juga menjelaskan ada 12 sasaran tilang saat di berlakukan nanti:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved