Hanya Polisi Tersertifikasi yang Dapat Lakukan Tilang Manual di Ambon, Ini Ciri-cirinya

Tilang manual akan kembali dilaksanakan oleh personel polisi lalu lintas yang memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah.

TribunJakarta/ Anas Furqon
Tilang manual kembali diterapkan di Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tilang manual kembali diterapkan di wilayah hukum Polda se Indonesia.

Tilang manual akan kembali dilaksanakan oleh personel polisi lalu lintas yang memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah.

Seperti yang telah diberitakan, Polisi kembali melakukan tilang manual, setelahnya hanya melakukan tilang elektronik atau ETLE.

Namun, yang bisa melakukan tilang hanya polisi yang bersertifikat.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (6/6/2023).

“Tilang manual hanya bisa dilakukan anggota Polantas yang sudah memiliki surat perintah dan sertifikasi penyidik,” ujar Roem.

Sementara itu, anggota polisi yang tidak punya sertifikat penyidik nantinya tidak dibolehkan untuk melakukan penindakan tilang manual.

“Petugas lalu lintas yang sudah punya sertifikat maka boleh menindak, tetapi kalau belum ada sertifikat akan dievaluasi untuk tidak menindak,” jelas Roem.

Baca juga: SIAPKAN Surat-surat Anda! Tilang Manual kembali Diberlakukan di Ambon, Ini 12 Sasaran Tindakan

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan di Ambon, ETLE Tetap Beroperasi!

Polisi yang bersertifikat ini memiliki ciri adanya ban lengan di tangan kiri berwarna biru bertuliskan DAKGAR (Penindakan pelanggaran).

Roem juga mengungkapkan selain tilang manual, tilang mengunakan ETLE tetap di berlakukan seperti biasa.

Berikut ini 12 sasaran tilang saat di berlakukan nanti:

1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Berkendara melawan
7. Berkendara melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara dalam keadaan mabuk.
9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis.
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan.
11. Ranmor over load dan over dimention.
12. Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved