TRIBUNAMBON.COM – Simak syarat dan langkah cara membayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL.
Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP
Baca juga: Simak Langkah-langkah Membuat SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca juga: PLN Dukung Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna Motor Listrik
Baca juga: 5:3, Infinity Patahkan Langkah Fraternity Menuju Final
Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Adapun besaran denda yang harus dibayarkan pelanggaran yakni sebesar 2 persen untuk setiap bulannya.
Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan
- STNK asli dan dua lembar fotokopi.
- BPKB asli (untuk diperlihatkan ke petugas Samsat) dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika membayar pajak kendaraan untuk perusahaan).
- Siapkan surat kuasa apabila membayar pajak menggunakan perantara orang lain.
- Formulir perpanjangan STNK (diambil di kantor Samsat).
Cara Bayar Pajak di Samsat
- Siapkan data-data yang diperlukan dalam formulir.
- Lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.