8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP
9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil
10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya
11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda
Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.
Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
1. Buka aplikasi SIGNAL
2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda
3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor Anda
4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka
5. Klik Lanjut
6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)