Lebaran 2023

52 Narapidana di Masohi Dapat Remisi Idul Fitri Satu Orang Ini Langsung Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

52 Narapidana di Masohi Dapat Remisi Idul Fitri

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Remisi tersebut diberikan kepada 52 Narapidana (Napi)

Satu orang di antaranya langsung menghirup udara kebebasan setelah mendapat pengurangan masa pidana (RK II).

Sementara 51 lainnya peroleh remisi khusus sebagian (RK I).

Karutan Kelas IIB Masohi, Yusuf Mukharom mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus adalah sebuah bentuk kepedulian Negara kepada warga binaan Lapas dan Rutan.

Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan berusaha memperbaiki kepribadiannya perlu diapresiasi dengan memberikan Remisi Khusus.

"Ini penghargaan bagi warga binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik selama masa tahanan,'' jelas Mukharom di Masohi, Sabtu (22/4/2023)..

Yusuf berharap penghargaan remisi bagi sebagian napi di momen ini bisa memotivasi napi lainnya untuk menjadi lebih baik dan mempraktekkan perilaku baik selama menjadi warga binaan rutan.

“Harapan kami atas remisi yang diberikan kepada 52 narapidana ini, dapat memberi motivasi kepada warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” harapnya.

Berita Terkini