Lebaran 2023

Pengusaha Wajib Patuh! Ini Aturan Masuk Kerja Di Hari Libur Nasional

Bagi anda yang diharuskan masuk bekerja, meskipun tengah lebaran sebaiknya anda mengetahui sejumlah peraturan berikut.Karyawan bisa saja masuk kerja

instagram @prakerja.go.id
prakerja 

TRIBUNAMBON.COM - Bagi anda yang diharuskan masuk bekerja, meskipun tengah lebaran sebaiknya anda mengetahui sejumlah peraturan berikut.

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan ketentuan:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

"Pengusaha Wajib Patuh! Aturan Masuk Kerja Saat Libur Nasional

Simak beberapa ketentuan berikut yang perlu Rekanaker pahami ya.

Yang masih masuk kerja saat libur nasional nanti mana suaranya? Tetap semangat ya," tulis akun Instagram @kemnaker. 

Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?

1. Pelayanan jasa kesehatan;

2. Jasa perbaikan alat transportasi;

3. Pelayanan jasa transportasi;

4. Usaha pariwisata;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved