TRIBUNAMBON.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan sebagai anggota polisi meski terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.
Keputusan itu berdasarkan sidang kode etik Polri terhadap Bharada E yang digelar pada Rabu (22/2/2023).
Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri dengan hukuman demosi satu tahun.
Terkait Bharada E yang tetap berstatus anggota Polri, keluarga Brigadir J menyatakan keputusan itu sudah tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.
"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.
8 Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri
Ramadhan menyebut, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pimpinan komisi sidang etik Richard Eliezer.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Keluarga Brigadir J: Kesempatan Kedua tuk Tebus Kesalahannya
Baca juga: Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Didemosi Setahun ke Yamna Polri
Baca juga: Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat Polri
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Mengutip laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian:
1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Baca juga: Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Ratusan Pendukung Usai Hakim Bacakan Vonis Richard Eliezer
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.
Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan Richard dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
8. Dengan bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
(TribunAmbon.com/SInatrya)(Tribunnews.com, Widya)(Kompas.com)