Bahkan, lanjut Tutupary, kliennya sudah memberi waktu tambahan dua bulan.
Sayangnya, PT MCA tak ada etikad baik membayar ganti rugi.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Matriecs Cipta Anugrah itu telah berdampak pada kerugian baik pada tanah maupun bangunan yang dialami oleh klien kami. Untuk itu dalam beberapa bulan kemarin kami sempat mencoba untuk mengacungkan atau melayangkan somasi terhadap perusahaan yang bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut. Namun setelah dilalui berbagai proses dalam somasi tersebut menurut klien kami pihak perusahaan tidak mempunyai etikad baik untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh klien kami," jelasnya.
Tutupary menambahkan, kliennya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dalam bentuk gugatan sederhana dengan nomor perkara nomor 1/PDT.G.S/2023/PN.AMD.
Tutupary berharap Majelis Hakim bisa memutuskan dengan adil pada persidangan yang dimulai 26 Januari 2023.
Serta PT MCA bisa membayar ganti rugi kerugian yang dialami kliennya sesuai standar dari Dinas Pekerjaan Umum baik Kota maupun Provinsi.
"Ganti rugi untuk bangunan itu kurang lebih 180 juta sekian itu ganti rugi juga terhadap rekonstruksi terhadap volume tanah sesuai dengan sertifikat hak milik yang dimiliki oleh klien kami itu harus merekondisi tanah sesuai dan juga talud sesuai dengan kriteria dinas PU provinsi maupun PU Kota," tandasnya.
Diketahui saat ini bagian depan rumah Keluarga Noya tak bisa ditempati karena rawan amblas.
Dia pun sementara hanya mampu mencegah longsor susulan dengan menggunakan tarpal.
Noya mengkhawatirkan bila tak segera diperbaiki, maka rumahnya akan amblas sepenuhnya saat musim hujan tiba.