Ambon Hari Ini

Klarifikasi PT MCA soal Rumah Warga Rusak di Kusu-kusu Ambon Imbas Proyek Perumahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) saat memberikan klarifikasi terkait pembangunan perumahan di Kusu-kusu Serai, di Kantor TribunAmbon.com, Kamis (26/1/2023)

Termasuk bagi kalangan di Ambon yang membutuhkan rumah dengan harga miring.

"Saya juga minta jangan melihat dari sisi buruk dari PT Matriecs Citra Anugraha tapi PT Matriecs Cipta Anugrah hadir di kota Ambon untuk membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan satu-satunya yang membangun di kota Ambonhdan kami membangun di Kusu-kusu. Nilai yang harus kami ambil bahwa kami juga menyiapkan rumah Ini bukan saja untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk ASN dan sebagainya tetapi ada juga korban rudapaksa yang selama ini mencari rumah murah, dari dinas sosial tapi tidak dapat, hanya dapat kami," tandasnya.

Sebelumnya, PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) selaku pengembang Perumahan bagi Masyakarat Berpenghasilan rendah (MBR) secara resmi digugat ke Pengadilan Negeri Ambon.

Pasalnya, akibat Pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing di Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon itu, rumah milik Stelly Bath Noya jebol dan rusak parah.

Demikian disampaikan Penasihat Hukum Stelly, Alfred Tutupary kepada wartawan, Selasa (24/1/2023) sore.

"Terhadap seluruh dugaan tidak adanya etikad baik dari pihak perusahaan, kami sebagai kuasa hukum mewakili klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dalam bentuk gugatan sederhana terhadap PT matrix Cipta Anugerah," kata Tutupary.

Dijelaskannya, sebelum ajukan gugatan, kliennya telah membuka ruang untuk menyelesaikan secara baik-baik.

Sayangnya, berulang kali somasi namun PT MCU yang dipimpin Maya Kailola diniliai tak ada etikad baik.

Kailola sebelumnya menawarkan ganti rugi rumah sebesar Rp 24 Juta dan pembangunan Talud sebesar Rp 90 Juta, dengan catatan harus PT MCA yang mengerjakan.

Tawaran ganti rugi itu tak sesuai standar pengerjaan dan tidak mempertimbangkan kerusakan yang dialami keluarga Noya.

Mulai dari tanah hingga rumah.

Padahal, akibat pembangunan proyek perumahan tersebut, korban dan ibunya tinggal dalam ketakutan, sewaktu-waktu rumahnya amblas sepenuhnya.

Awalnya korban meminta biaya rehabilitasi rumah dan pembangunan talud sebesar Rp450 juta.

Usai negosiasi pertama dan menggunakan konsultan teknis maka nilainya turun ke Rp100 juta lebih.

Itupun tak ada kelanjutan dari PT. MCA.

Halaman
123

Berita Terkini