Ambon Hari Ini

Klarifikasi PT MCA soal Rumah Warga Rusak di Kusu-kusu Ambon Imbas Proyek Perumahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) saat memberikan klarifikasi terkait pembangunan perumahan di Kusu-kusu Serai, di Kantor TribunAmbon.com, Kamis (26/1/2023)

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur PT Matriecs Cipta Anugrah, Maya Beatrics Kailola menyebut sudah beritikad baik kepada keluarga korban imbas proyek pembangunan Perumahan Bukit Hijau di Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Kepada TribunAmbon.com, Kailola mengaku berdasarkan negosiasi, pihaknya sudah berencana memperbaiki tanah yang tergerus dan bagian rumah yang rusak.

Perbaikan tersebut, dikatakannya, berdasarkan negosiasi sebelumnya antara pengacara Keluarga Stelly Bath Noya dan PT MCA.

"Kami sudah sampai tahap negosiasi bahkan negosiasi dengan pengacara dan pengacara, pun ada dan angka, itu pun kami tidak akan katakan dan setelah itu untuk angka yang tahun kemarin dan kami masih tetap pada angka itu. Sudah ada kami ingin memperbaikinya, kami ingin memasukkan material itu ke dalam lokasi yang akan kami buat. tetapi kami tidak diizinkan masuk lewat pintu yang merupakan bagian dari keluarga tersebut," kata Kailola, Kamis (26/1/2023).

Pasca tak diizinkan masuk, Lanjut Kailola, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR).

Menurutnya, keluarga Korban diduga salah paham dan mengira tak ada etikad baik, sehingga PT MCA digugat ke Pengadilan Negeri Ambon.

Baca juga: PT MCA Bakal Dilaporkan Karena Tak Beritikad Baik tuk Korban Pembangunan Perumahan di Kusu-kusu


"Nah akhirnya kami menunggu sambil kami memperbaiki apa-apa yang harus kami perbaiki. Nah mungkin sampai saat ini mereka merasa bahwa kami tidak ada inisiatif tidak ada etikad baik untuk melakukannya. jadi hari ini mungkin mereka tidak puas dan mereka menggugat," tambahnya.

Kailola mengaku, tanah bagian belakang rumah tergerus akibat longsor.

Namun, masih berdiri hingga sekarang dan tak ada korban jiwa.

"Terkait dengan gugatan pengacara Noya terkait dengan perumahan di kusu-kusu dan akibat dari pembangunan tersebut saya merusak rumah daripada keluarga besar Noya tapi ternyata saya harus katakan bahwa rumah itu masih berdiri dengan utuh, tidak ada korban jiwa, tidak ada korban harta, atau korban barang, hanya memang di bagian tanah belakang itu tergerus akibat memang longsor tetapi berita ini sudah dinaikkan tahun 2022," jelasnya.

Kaliloa menegaskan pihaknya akan tetap bertanggung jawab.

"Tapi kami percaya, saya percaya bahwa saya masih berdiri sendiri di sini, saya tetap bertanggung jawab," tegasnya.

Dia berharap, masyarakat tidak hanya melihat dari sisi buruk PT MCA.

Tetapi juga kehadiran PT MCA yang berhasil membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Ambon.

Termasuk bagi kalangan di Ambon yang membutuhkan rumah dengan harga miring.

"Saya juga minta jangan melihat dari sisi buruk dari PT Matriecs Citra Anugraha tapi PT Matriecs Cipta Anugrah hadir di kota Ambon untuk membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan satu-satunya yang membangun di kota Ambonhdan kami membangun di Kusu-kusu. Nilai yang harus kami ambil bahwa kami juga menyiapkan rumah Ini bukan saja untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk ASN dan sebagainya tetapi ada juga korban rudapaksa yang selama ini mencari rumah murah, dari dinas sosial tapi tidak dapat, hanya dapat kami," tandasnya.

Sebelumnya, PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) selaku pengembang Perumahan bagi Masyakarat Berpenghasilan rendah (MBR) secara resmi digugat ke Pengadilan Negeri Ambon.

Pasalnya, akibat Pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing di Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon itu, rumah milik Stelly Bath Noya jebol dan rusak parah.

Demikian disampaikan Penasihat Hukum Stelly, Alfred Tutupary kepada wartawan, Selasa (24/1/2023) sore.

"Terhadap seluruh dugaan tidak adanya etikad baik dari pihak perusahaan, kami sebagai kuasa hukum mewakili klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dalam bentuk gugatan sederhana terhadap PT matrix Cipta Anugerah," kata Tutupary.

Dijelaskannya, sebelum ajukan gugatan, kliennya telah membuka ruang untuk menyelesaikan secara baik-baik.

Sayangnya, berulang kali somasi namun PT MCU yang dipimpin Maya Kailola diniliai tak ada etikad baik.

Kailola sebelumnya menawarkan ganti rugi rumah sebesar Rp 24 Juta dan pembangunan Talud sebesar Rp 90 Juta, dengan catatan harus PT MCA yang mengerjakan.

Tawaran ganti rugi itu tak sesuai standar pengerjaan dan tidak mempertimbangkan kerusakan yang dialami keluarga Noya.

Mulai dari tanah hingga rumah.

Padahal, akibat pembangunan proyek perumahan tersebut, korban dan ibunya tinggal dalam ketakutan, sewaktu-waktu rumahnya amblas sepenuhnya.

Awalnya korban meminta biaya rehabilitasi rumah dan pembangunan talud sebesar Rp450 juta.

Usai negosiasi pertama dan menggunakan konsultan teknis maka nilainya turun ke Rp100 juta lebih.

Itupun tak ada kelanjutan dari PT. MCA.

Bahkan, lanjut Tutupary, kliennya sudah memberi waktu tambahan dua bulan.

Sayangnya, PT MCA tak ada etikad baik membayar ganti rugi.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Matriecs Cipta Anugrah itu telah berdampak pada kerugian baik pada tanah maupun bangunan yang dialami oleh klien kami. Untuk itu dalam beberapa bulan kemarin kami sempat mencoba untuk mengacungkan atau melayangkan somasi terhadap perusahaan yang bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut. Namun setelah dilalui berbagai proses dalam somasi tersebut menurut klien kami pihak perusahaan tidak mempunyai etikad baik untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh klien kami," jelasnya.

Tutupary menambahkan, kliennya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dalam bentuk gugatan sederhana dengan nomor perkara nomor 1/PDT.G.S/2023/PN.AMD.

Tutupary berharap Majelis Hakim bisa memutuskan dengan adil pada persidangan yang dimulai 26 Januari 2023.

Serta PT MCA bisa membayar ganti rugi kerugian yang dialami kliennya sesuai standar dari Dinas Pekerjaan Umum baik Kota maupun Provinsi.

"Ganti rugi untuk bangunan itu kurang lebih 180 juta sekian itu ganti rugi juga terhadap rekonstruksi terhadap volume tanah sesuai dengan sertifikat hak milik yang dimiliki oleh klien kami itu harus merekondisi tanah sesuai dan juga talud sesuai dengan kriteria dinas PU provinsi maupun PU Kota," tandasnya.

Diketahui saat ini bagian depan rumah Keluarga Noya tak bisa ditempati karena rawan amblas.

Dia pun sementara hanya mampu mencegah longsor susulan dengan menggunakan tarpal.

Noya mengkhawatirkan bila tak segera diperbaiki, maka rumahnya akan amblas sepenuhnya saat musim hujan tiba.

Berita Terkini