Tercatat 344 kasus di Pengadilan Agama Ambon dan 206 kasus di Pengadilan Negeri Ambon.
Lebih rinci, dari 344 gugatan perceraian, 248 berasal dari talak suami, dan 96 gugat cerai dari isteri.
Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A mencatat sebanyak 234 perceraian disebabkan faktor Perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Faktor meninggalkan salah satu pihak dengan 82 kasus, KDRT sebanyak 18, madat 3 kasus, murtad 3 kasus dan ekonomi 3 kasus.
Diketahui, Pengadilan Agama Ambon mengurusi perceraian yang pernikahan dilaksanakan dengan Agama Islam.
Sementara Pengadilan Negeri Ambon melayani perceraian yang pernikahannya non Islam.