Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana kembali dilaporkan oleh Koalisi Pembela Kebebasan Pers ke Bidang Propam Polda Maluku, Jumat (15/7/2022).
Ajudan Gubenur Maluku dilaporkan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap jurnalis Moluca Tv, Sofyan Muhammadia.
Kuasa Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Alfred Tutupary menilai, tindakan represif I Ketut Ardana merupakan upaya membungkam kekebasan pers.
Pasalnya, perilaku Ardana sangat melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri.
"Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kita menempuh jalur hukum,” kata Alfred kepada wartawan.
Menurutnya , untuk membuktikan pelanggaran kode etik maka alat bukti yang dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku, di antaranya, dua potongan video, yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia.
Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Minta Maaf, IJTI Pastikan Tetap Proses Hukum
Selain itu, bukti tangkapan layar video yang sudah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut.
”Alat bukti yang disediakan untuk menguatkan dugaan pelanggaran etika dan profesi,” jelasnya.
Dia pun meyakini apa yang dilkukan ajudan Gubernur itu telah melanggar Norma Hukum Pasal 4 jo pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dirinya juga melanggar aturan internal Polri yakni peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Ketua AJI Kota Ambon, Tajudin Buano meminta Polda Maluku bekerja secara profesional dalam memproses laporan pengaduan ini.
”Saya berharap kasus yang dialami Sofyan, bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Menurut Tajudin, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa jurnalis saat bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Sehingga kasus kekerasan terhadap jurnalis, kemudian hari hari tidak terjadi lagi," katanya.