Murad Tantang Mahasiswa Duel

Ajudan Gubernur Maluku Minta Maaf, IJTI Pastikan Tetap Proses Hukum

Dijelaskan, proses hukum ajudan Gubenur Maluku berlanjut sebagai bentuk edukasi publik akan tugas jurnalistik.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Ketua IJTI Pangda Maluku Imanuel Alfred Sauhaly (Kanan), Ajudan Gubenur Maluku I Ketut Ardana (Kiri). Tanggapi Permintaan Maaf Ajudan Gubenur, Ketua IJTI Maluku Kita Maafkan Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut, Rabu (13/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Maluku pastikan tetap melanjutkan proses hukum ajudan Gubenur Maluku I Ketut Ardana lantaran telah mengancam kebebasan pers.

Hal itu ditegaskan Ketua IJTI Maluku Imanuel Alfred Sauhaly menyikapi permintaan maaf I Ketut Ardana.

Dijelaskan, proses hukum ajudan Gubenur Maluku berlanjut sebagai bentuk edukasi publik akan tugas jurnalistik.

Kepolisian pun diyakini tidak pandang bulu dalam penanganan kasus.

"Sekali lagi kita katakan, IJTI Pangda Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas," kata Imanuel dalam siaran pers yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (13/7/2022) Malam.

Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Hapus Video Liputan Jurnalis Molucca TV, Ini Sikap IJTI

Baca juga: Pelantikan Raja Negeri Naku Direncanakan Agustus 2022

Apalagi, selama ini jurnalis dan kepolisian memiliki hubungan harmonis. 

"Kita percaya Polda Maluku menangani dengan transparan dan juga independen," pungkasnya.

Diberitakan, IJTI Maluku akhirnya mendatangi Sentral Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Selasa (12/7/2022).

Kedatangan ITJI ke Mapolda Maluku untuk melaporkan Ajudan Gubenur Maluku, I Ketut Wardana atas tindakannya jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhamadia yang dinilai mengancam kebebasan pers.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved