Murad Tantang Mahasiswa Duel
Ajudan Gubernur Maluku Minta Maaf, IJTI Pastikan Tetap Proses Hukum
Dijelaskan, proses hukum ajudan Gubenur Maluku berlanjut sebagai bentuk edukasi publik akan tugas jurnalistik.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Maluku pastikan tetap melanjutkan proses hukum ajudan Gubenur Maluku I Ketut Ardana lantaran telah mengancam kebebasan pers.
Hal itu ditegaskan Ketua IJTI Maluku Imanuel Alfred Sauhaly menyikapi permintaan maaf I Ketut Ardana.
Dijelaskan, proses hukum ajudan Gubenur Maluku berlanjut sebagai bentuk edukasi publik akan tugas jurnalistik.
Kepolisian pun diyakini tidak pandang bulu dalam penanganan kasus.
"Sekali lagi kita katakan, IJTI Pangda Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas," kata Imanuel dalam siaran pers yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (13/7/2022) Malam.
Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Hapus Video Liputan Jurnalis Molucca TV, Ini Sikap IJTI
Baca juga: Pelantikan Raja Negeri Naku Direncanakan Agustus 2022
Apalagi, selama ini jurnalis dan kepolisian memiliki hubungan harmonis.
"Kita percaya Polda Maluku menangani dengan transparan dan juga independen," pungkasnya.
Diberitakan, IJTI Maluku akhirnya mendatangi Sentral Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Selasa (12/7/2022).
Kedatangan ITJI ke Mapolda Maluku untuk melaporkan Ajudan Gubenur Maluku, I Ketut Wardana atas tindakannya jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhamadia yang dinilai mengancam kebebasan pers.(*)