Sementara itu, Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly menegaskan, koalisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan tanpa kompromi.
"Permintaan maaf Ardana tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Menurut Imanuel, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif adalah sosok profesional dalam menangani setiap masalah di lingkup Polda Maluku. “Hal itu terbukti, bila anggota Polri berpretasi diberikan apresiasi dan bersalah pasti disanksi,” katanya.
Diketahui, Ajudan Gubernur ini menghalang-halangi kerja jurnalistik. Dia merampas telepon genggam milik Sofyan Muhammadia, kemudian menyunting dan menghapus karya jurnalistik milik jurnalis Molucca TV itu.
Kejadian tersebut terjadi saat Sofyan meliput Peresmian Pelabuhan Merah Putih di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu, (9/ 7/2022).
Saat itu, sekelompok mahasiswa menggelar unjuk rasa menuntut gubernur menyelesaikan persoalan pembangunan di daerah itu.
Tidak terima di demo, Gubernur lantas menantang para demonstran untuk berkelahi.
Sofyan yang menjalankan tugas jurnalistiknya merekam peristiwa itu. (*)