Nasional

Guru Honorer yang Jadi Prioritas 1 Bisa Daftar PPPK 2022 Tanpa Tes

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

14 peserta mengikuti tes PPPK Non Guru, di Namlea, Kabupaten Buru, Minggu (3/10/2021).

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berjanji akan kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal tersebut menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang disahkan pada Senin (23/5/2022) lalu.

Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan guru honorer pada pengadaan PPPK 2022.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud (6/5/2022).

Berdasarkan PermenPANRB Pasal 5 ayat 2, kriteria yang dimaksud oleh Nadiem adalah pelamar prioritas I dalam PPPK 2022.

Guru honorer yang menjadi prioritas 1 ini bisa mendaftar PPPK 2022 tanpa melalui tes.

Tidak perlu tes

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 ayat 1, pelamar prioritas 1 akan menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 untuk mengikuti pengadaan PPPK 2022.

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis ayat itu.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Baca juga: Seiring Penghapusan Honorer Akhir 2023, Kebutuhan Non-PNS Dipenuhi secara Outsourching

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Berikut pelamar yang termasuk ke dalam prioritas I:

  • Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi
  • Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021 Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021.

Kesempatan bagi 193.954 guru

Sebelumnya, Nadiem menyebutkan sebanyak 193.954 dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahun 2021. Namun, mereka tidak mendapatkan formasi di tahun tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini