Nasional
Seiring Penghapusan Honorer Akhir 2023, Kebutuhan Non-PNS Dipenuhi secara Outsourching
Kebutuhan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda) dipenuhi secara outsourcing atau alih daya
TRIBUNAMBON.COM - Kebutuhan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda) dipenuhi secara outsourcing atau alih daya mulai akhir 2023.
Sebelumnya, kebutuhan akan tenaga non-ASN di kementerian/lembaga dan pemda dipenuhi dengan rekrutmen tenaga honorer oleh institusi yang bersangkutan.
Rekrutmen secara outsourcing diberlakukan seiring dengan penghapusan sistem tenaga honorer mulai November 2023.
"Tahun 2023 akhir kalau kementerian/lembaga, pemda, mau cari kebutuhan tenaga honorer sebaiknya lewat outsourcing," ucap Tjahjo kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Ketentuan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tersebut menjelaskan, instansi pemerintahan yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Baca juga: Honorer Didorong Ikut Seleksi CASN, Apakah Akan Ada Seleksi CPNS Tahun Ini?
Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Tjahjo menjelaskan, penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing diperlukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer yang tidak jelas.
Hal tersebut pun berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, penataan tenaga non-ASN diperlukan agar terdapat standardisasi rekrutmen dan upah.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas Tjahjo.
Sementara itu, tenaga honorer yang belum pensiun hingga tahun 2023 mendatang bisa diikutsertakan atau diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.