“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASNAWI GAY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU saat persidangan, Senin (14/3/2022).
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. (*)