Korupsi di Maluku

Awal Mula Kasus Korupsi Seragam Satpol PP yang Menjerat Asnawy Gay hingga Dituntut 4 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru Selatan, Asnawy Gay, telah ditahan, Rabu (10/11/2021)

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASNAWI GAY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU saat persidangan, Senin (14/3/2022).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. (*)

Berita Terkini