Korupsi di Maluku

Awal Mula Kasus Korupsi Seragam Satpol PP yang Menjerat Asnawy Gay hingga Dituntut 4 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru Selatan, Asnawy Gay, telah ditahan, Rabu (10/11/2021)

TRIBUNAMBON.COM - Pada Senin (14/6/2021), Kejari Buru menetapkan Mantan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel, Tahun Anggaran 2015-2019.

Penetapan dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan tadi pagi oleh tim penyidik dan dari hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh bukti cukup terjadinya tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawy Gay.

Namun, saat itu, Asnawy Gay tak langsung ditahan.

Asnawy Gay (kanan) didampingi Kuasa Hukum, Mustaqim Wenno (kiri) saat mendatangi Kejari Buru, Rabu (1/9/2021). (Andi Papalia)

Menurut Kejari Buru, korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 257 juta itu dinilai sudah direncanakan sejak awal.

Pasalnya, Asnawy Gay meminjam beberapa perusahaan lalu melakukan pembelanjaan sendiri.

Asnawy Gay juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan.

Ada tindakan penggelembungan anggaran, hingga harga beli dengan harga notanya tidak sesuai

Asnawy Gay juga memesan kurang lebih 260 potong pakaian dinas senilai Rp 70 juta dan atribut pendukung juga dengan nilai yang sama, yakni sekitar 70 juta.

Namun, nilai pembelian pakaian linmas yang dianggarkan Kasatpol PP hampir Rp. 200 juta, sementara antribut pendukung senilai kurang lebih Rp 197 juta. Sehingga hampir mencapai angka Rp 400 juta rupiah.

Atas perbuatannya itu, Asnawy Gay disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Buru akan Sita Seluruh Aset Milik Asnawy Gay

Dituntut 4 Tahun Penjara

Asnawy Gay dituntut 4 tahun penjara oleh Jsaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/3/2022).

Tuntutan pidana penjara itu diberikan lantaran Asnawy dinilai telah korupsi pengadaan pakaian Linmas Satpol PP Buru Selatan, Tahun Anggaran 2015-2019.

Tak hanya pidana penjara, JPU Kejari Buru juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman
12

Berita Terkini