Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Tukang Ojek yang Nyambi Jadi Kurir Narkoba di Pulau Haruku

Penulis: Ode Alfin Risanto
Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus narkoba

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial TM (43) yang merupakan Tukang Ojek.

TM yang merupakan kurir itu, diringkus di Kuburan Desa Amet, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (8/12/2021).

Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Jufri Jawa menjelaskan TM ditangkap, karena pihak kepolisian mendapatkan informasi dirinya memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.

Dia kemudian ditangkap bersama barang bukti empat paket, di antaranya dua paket bening putih yang disimpan di dalam bekas bungkusan rokok.

“Pelaku diamankan dengan sabu-sabu seberat 2 Paket,” ujar Jufri Jawa kepada tribunAmbon.com, Senin (13/12/2021).

Jufri mengungkapkan pelaku TM mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari Kailolo.

“Iya dari keterangan pelaku, kami menilai dia sebagai kurir,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, dia dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkini