Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial TM (43) yang merupakan Tukang Ojek.
TM yang merupakan kurir itu, diringkus di Kuburan Desa Amet, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (8/12/2021).
Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Jufri Jawa menjelaskan TM ditangkap, karena pihak kepolisian mendapatkan informasi dirinya memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.
Dia kemudian ditangkap bersama barang bukti empat paket, di antaranya dua paket bening putih yang disimpan di dalam bekas bungkusan rokok.
“Pelaku diamankan dengan sabu-sabu seberat 2 Paket,” ujar Jufri Jawa kepada tribunAmbon.com, Senin (13/12/2021).
Jufri mengungkapkan pelaku TM mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari Kailolo.
“Iya dari keterangan pelaku, kami menilai dia sebagai kurir,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*)