Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan vonis 4 bulan pidana penjara untuk terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo.
Menyikapi putusan hakim tersebut, Umar Londjo akan mengajukan banding.
Penasihat hukum terdakwa Syukur Kaliky mengatakan, kliennya tak terima dengan putusan hakim tersebut.
Disebutkan, akta banding telah ditandatangani dan sementara pihaknya menyusun memori banding.
“Sudah siapkan memori banding. Baru siapkan, belum memasukan. Akta banding sudah kami tanda tangani. Sementara kami menunggu besok atau lusa kami masukan banding,” kata Kaliky saat ditemui TribunAmbon.com di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/11/2021).
Bukan keringanan hukuman, Umar Londjo menginginkan kebebasan.
“Alasan banding, ini perkara harus putus bebas, karena persoalan berumah tangga, jangan liat hari ini tapi generasi dua orang itu (anak),” jelas Kaliky.
Baca juga: Terlibat Kasus KDRT, Kadis PPR Aru Umar Rully Londjo Minta Dibebaskan
Baca juga: Sidang Kasus KDRT Kadis PUPR Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo, Istri Akui Terdakwa Suka Selingkuh
Sementara, Kaliky menginformasikan pihak Jaksa Penuntut Umum tak mengajukan banding dan menunggu sikap dari pengacara.
“Terkait juga banding ternyata jaksa tidak banding, jaksa menunggu kami membuat memori banding,” sebutnya.
Diketahui, kekerasan fisik dilakukan Umar Rully Londjo terhadap sang isteri sejak awal pernikahan di tahun 2000.
Puncak kekerasan yang diberikan terdakwa terjadi pada 25 Maret 2020 lalu di rumah mereka, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon lalu.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga sering di kirimkan pesan makian kepada sang istri.
Akibat kekerasan yang ia terima, korban didiagnosis gangguan jiwa sedang oleh psikiater. (*)