Maluku Terkini

Sidang Kasus KDRT Kadis PUPR Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo, Istri Akui Terdakwa Suka Selingkuh

Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, menghadirkan saksi korban yang juga isteri terdakwa, HY.

Tanita Pattasina
Sidang Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/8/2021) siang. Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, menghadirkan saksi korban yang juga isteri terdakwa, HY. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/8/2021) siang.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, menghadirkan saksi korban yang juga isteri terdakwa, HY.

Saksi Korban menyebutkan selama 21 tahun berumah tangga, terdakwa sering main perempuan hingga melakukan kekerasan psikis kepada korban.

“Selama kami berumah tangga, suami saya suka main perempuan dan psikis,” sebut saksi korban kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Pelni Ambon Mudahkan Keberangkatan bagi Anak Dibawah 12 Tahun, Assagaf: Surat Keterangan Saja Cukup

Baca juga: Sepanjang Agustus, Vaksinasi di Maluku Tengah Masih 27 Ribu Jiwa

Bahkan, terdakwa pernah membawa perempuan lain tinggal bersama di rumah dinasnya.

“Tetapi baru selesai ulang tahun rumah tangga kami, dia bawa perempuan lain di rumah dinas, pelihara dalam rumah, tidur di rumah,” tambahnya.

Saksi korban menjelaskan, dari sejumlah peristiwa yang ia alami, puncaknya pada 25 maret 2020 hingga ia melaporkan suaminya.

“Waktu itu, suami saya kirim surat ancaman dan kematian kepada saya dan datang mengamuk di rumah kontrakan kami di kebun cengkeh 25 maret 2020 sekitar pukul 12 sebelum dzuhur,” ucap saksi korban.

Saksi korban menjelaskan sebelum datang kerumah kontrakan mereka, terdakwa mengirimkan sms ancaman yang berisikan makian kepada saksi korban.

“Suami saya bilang saya pelacur, dan maki katanya kalau saya tidak keluar dari rumah nanti kamu liat saja,” lanjutnya.

“Beberapa jam, dia datang ke rumah lalu memukul kaca sambil teriak-teriak, saya trauma karna selalu seperti itu dan saya sembunyi di kamar mandi. Ada tetangga saya yang liat dan menenangkan saya dan anak saya yang saat itu juga dirumah,” imbuhnya.

Saat persidangan, hakim menanyakan perasaan dan kondisi korban.

Saksi korban mengakui mengalami trauma dan kehilangan rasa kepercayaan diri dan terhina sebagai perempuan.

“Pertama saya trauma, saya kalau dengar dia suara saya takut. Saya kehilangan rasa kepercayaan diri, saya terhina sebagai perempuan,” sebutnya.

Meski mengalami perlakuan demikan, korban mengakui masih ingin mempertahankan rumah tangganya demi anak-anaknya karena pesan dari putra bungsunya agar kedua orang tuanya tidak bercerai.

Sebelumnya, terdakwa dijerat dengan UU Nomor 23 / Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozali Afifudin dan J Patiasina. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved