Maluku Terkini
Terlibat Kasus KDRT, Kadis PPR Aru Umar Rully Londjo Minta Dibebaskan
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo melalui penasihat hukumnya, Syukur Kaliky minta dibebas
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo melalui penasihat hukumnya, Syukur Kaliky minta dibebaskan.
Hal itu disampaikan Kaliky dalam persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Umar terhadap istrinya HY.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa menyerahkan sepnuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukumnya,” kata Kaliky di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/10/2021).
Dalam pledoinya, Kaliky menyatakan berdasarkan fakta persidangan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.
“Unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan tidak terpenuhi. Bahwa walaupun korban mendapatkan kekerasan psikis akan tetapi korban tetap dapat melaksanakan rutinitas korban sebagai pegawai negeri sipil,” ungkapnya.
Baca juga: Usai Laga Final Liga 3 Maluku, Sofyan Lestaluhu Sampaikan Rasa Duka
Baca juga: Maluku FC Jadi Kampiun Liga 3 Maluku 2021 Usai Kalahkan Gemba FC
Usai mendengar seluruh pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa Umar Rully Londjo dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga menyatakan terdakwa Umar Londjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 7 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terdakwa sendiri melakukan kekerasan terhadap korban sejak menikah dengan terdakwa pada 2020 lalu.
Puncak kekerasan yang diberikan terdakwa terjadi pada 25 Maret 2020 lalu di rumah mereka, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon lalu.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga sering di kirimkan pesan makian kepada sang istri.
Akibat kekerasan yang ia terima, korban didiagnosis gangguan jiwa sedang oleh psikiater. (*)