Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidikan kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah masih berlanjut.
Kepala Kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ardy mengatakan saat ini kejaksaan menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Kami menunggu perhitungan dari ahli,” kata Ardhy kepada tribunambon.com melalui pesan singkat di WhatsApp, Senin (31/5/2021) sore.
Baca juga: Tidak Lagi Swakelola, Retribusi Parkir di Ambon Kini Melalui Pihak Ketiga
Baca juga: RSUD Masohi Usul Penambahan Perawat dan Dokter
Lanjutnya, Kejaksaan juga terus melakukan pemeriksaan saksi terutama penerima bantuan rumah layak huni dan tidak layak huni serta jambanisasi.
Pemeriksaan itu akan dilakukan dalam pekan ini.
“Untuk kasus ADD Haria masih terus kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama yang terima bantuan rumah layak huni dan tidak layak huni serta jambanisasi sambil kami menunggu perhitungan dari ahli. Rabu sampai jumat kami lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Dijelaskan, sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini termasuk sekretaris dan bendahara negeri.
Tak hanya itu, tukang dan pemilik toko tempat membeli bahan bangunan pun juga sempat dipanggil untuk pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Raja Negeri Haria, Jacob Manuhutu akan kembali diperiksa oleh Jaksa.
“Raja Haria belum kita panggil. Nanti kami agendakan berikutnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, dilaporkan masyarakat setempat.
Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga melibatkan sejumlah staf desa.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapangan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi, dan rumah layak huni.
Diduga oknum-oknum di pemerintah Negeri Haria melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. (*)