Dari hasil layanan tersebut, IS mengaku mendapat jatah 30 persen.
"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Tersangka Ditahan
Dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya kini IS ditahan di Mapolda Jatim.
Ia dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Saat penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Tribunlombok.com/ Sirtupillaili) (Kompas.com/ Achmad Faizal)