TRIBUAMBON.COM - Tempat SPA (Solus Per Aqua) yang dijadikan bisnis prostitusi digerebek Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB, pada Senin (29/3/2021) malam.
SPA dan pijat plus-plus tersebut terdapat di Kawasan Wisata Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Kasus prostitusi berkedok SPA tersebut terbongkar melalui informasi masyarakat.
Dikutip dari Tribunlombok.com, saat penggerebekan pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang mucikasi berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Tarif Berbeda Sesuai Layanan
IR selaku pengelola SPA memiliki tarif berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan pengunjung.
"Sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila," terang AKP Dhafid Shiddiq Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, melalui AKP Agus Pujianto Kasubbag Humas, pada Kamis (1/4/2021).
Apabila pengunjung hanya ingin pijat maka IR memberikan tarif Rp 150 ribu.
"Bila menginginkan layanan pijat plus-plus, dikenakan tarif tambahan senilai Rp 500 ribu," kata AKP Agus.
Namun, jika pengunjung menghendaki pijat dan plus-plus maka tarif yang diberikan IR senilai Rp 650 ribu.
"Tarif yang dibayarkan sebesar Rp 150 ribu untuk biaya masuk SPA sedangkan Rp 500 ribu untuk terapis dan maminya," tambah AKP Agus.
Pembayaran layanan tersebut, dilakukan dengan transfer ke nomor rekening yang telah ditentukan IR.
Baca juga: Pengakuan Warga Sekitar Hotel Alona Tempat Prostitusi, Sering Kejatuhan Kondom Bekas yang Dilempar
Amankan Sepasang Pria dan Wanita yang Sedang Berhubungan
Dikutip dari Tribunlombok.com, selain mengamankan sang mucikari, Tim Puma juga berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita yang sedang berhubungan di tempat tersebut.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat," ujar AKP Agus.
Saat itu, Tim Puma Polsek Lombok Barat berhasil mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa dua unit HP, uang tunai Rp 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk, dan dua lembar bukti transfer.
Akibat perbuatannya pelaku IR terjerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul.
Baca juga: Pamit Antar Order lalu Hilang Belasan Hari, Driver Taksi Ditemukan Nginap di Rumah Selingkuhan
Kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Polda Jatim lakukan penggerebekan tempat karaoke yang diduga digunakan untuk 'esek-esek'.
Praktik prostitusi tersebut buka saat ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Saat penggerebekan, polisi membekuk seorang mucikari berinisial IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Informasinya berbunyi adanya karaoke 'esek-esek' di Kota Blitar," ujar Kombes Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, pada Jumat (19/3/2021).
Kombes Gatot menyayangkan kejadian ini.
"Harusnya masyarakat mendukung, bukan malah membuak praktik prostitusi," kata Kombes Gatot.
Baca juga: Kenali Jenis Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Serta Cara Melaporkannya
Miliki Pemandu Lagu
Dikutip dari Kompas.com, saat pemeriksaan IS mengungkapkan, dirinya memiliki lima anak buah yang bertugas menjadi pemandu lagu.
Selain memandu lagu, lima anak buahnya juga menawarkan layanan di dalam ruang karaoke tersebut.
"Mereka menawarkan layanan prostitusi di dalam ruang karaoke dengan tarif Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali layanan," terang Kombes Gatot.
Dari hasil layanan tersebut, IS mengaku mendapat jatah 30 persen.
"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Tersangka Ditahan
Dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya kini IS ditahan di Mapolda Jatim.
Ia dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Saat penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Tribunlombok.com/ Sirtupillaili) (Kompas.com/ Achmad Faizal)