Berita Viral
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Pelaku prostitusi online yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Pelaku prostitusi online yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Selain menangkap pelaku yang bernama Trisnawati, Satreskrim juga meringkus Florencius seorang pengguna jasa prostitusi online anak.
Trisnawati merupakan seorang mucikari yang 'menjual' anak dibawah umur.
"Yang mencari anak dibawah ini dia yang masih berumur 14 tahun," terang AKBP Muhammad Dayan Kapolres Pelabuhan Belawan saat diwawancarai Kompas.com.
Untuk melancarkan aksinya, Trisnawati mencari pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
Setelah itu, ia akan mengirimkan foto korban kepada konsumen.
"Dijual melalui pesan (message), dipesan, diantar," ucap AKBP Muhammad Dayan.
Baca juga: Viral Selebgram Dinda Shafay Mengaku Alami Pelecehan Seksual di Toilet, Kopi Kenangan Tindak Lanjuti
Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kota Medan.
Saat itu Trisnawati kedapatan sedang 'menjual' korban yang berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.
Dan Florencius merupakan pria yang sempat dilayani oleh korban.
Kini keduanya telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Belawan.
AKBP Muhammad Dayan mengungkapkan jika mereka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pelaku-trisnawati-dan-konsumen-florencius-saat-di-polres-pelabuhan-belawan.jpg)