Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi, menegaskan pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Muhtadi menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para tersangka akan bertambah.
Hal itu disampaikannya saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).
"Kita sudah komitmen siapa pun yang terpenuhi unsur-unsur tindak pidana kita ya kita minta pertanggungjawaban," katanya.
Muhtadi mengatakan penetapan tersangka nantinya tidak hanya terbatas pada tiga nama saja.
“Sementara baru tiga orang, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” ujar dia.
Baca juga: Kajari Buru Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Dana MTQ dalam Waktu Tiga Bulan
Baca juga: Korban Kebakaran Silale Mengungsi di Pinggir Jalan, Tunggu Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurutnya, perkara ini cukup rumit lantaran kerugian negara yang dialami cukup besar.
Dia menduga, ada aktor lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar ini.
“Kami terus lakukan penyidikan untuk menuntaskan perkara ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka sejak dua tahun lalu.
Mereka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata.
Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana.
Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.