Kasus Korupsi MTQ Buru
Kajari Buru Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Dana MTQ dalam Waktu Tiga Bulan
Dalam kasus ini, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka sejak dua tahun lalu.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi, berjanji menuntaskan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Dalam kasus ini, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka sejak dua tahun lalu.
Mereka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata.
Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana.
Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
“Tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ini menjadi tugas kami untuk melakukan penuntasan perkaranya,” kata Muhtadi kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).
Dia memastikan, dalam waktu dua atau tiga bulan lagi kasus ini segera tuntas.
“Kami belum tuntas melakukan penghitungan kerugian keuangan negara jadi kasusnya belum juga dituntaskan,” ujar dia.
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan para tersangka akan bertambah.
Baca juga: Korban Kebakaran Silale Mengungsi di Pinggir Jalan, Tunggu Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Dipending karena COVID-19; Jaksa Periksa Lagi 3 Pejabat dan 4 Saksi dari Surabaya di Pulau Buru
Berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017.
Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (*)