Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP

5 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Unpatti di JMP Ambon Bisa Dihukum  Penjara 7 hingga 15 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDUGA PELAKU - Aparat resmob Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menggelandang pemuda yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berujung kematian mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti, Husein Suat atau Sein Ratuanik (23 tahun) di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Kamis (11/2/2021).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua hari sudah, sejak Kamis (11/2/2021), polisi memeriksa sembilan terduga pelaku dan saksi penganiayaan berujung kematian Husin Suat (23) alias Sein Ratuanik, mahasiswa semester akhir Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP).

Tim penyidik reserse dan kriminal Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mengumumkan sudah menahan dan menetapkan lima tersangka.

Sementara satu lainnnya, masih buron.

Karena pertimbangan etik penyidikan, identitas dan alamat tersangka buron ini dirahasiakan.

Sementara kelima tersangka dan sudah ditahan itu berinisial  IN, MOO, MKT, RK dan BM.

“Jika sudah ada (ditangkap) akan diperiksa baru statusnya kita tetapkan,.

Satu masih (masuk) DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resort Kota Ambon dan  Pulau-Pulau Lease, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Izack Leatemia, Sabtu (13/2/2021) malam.

Sehari sebelumnya, Kapolrestan Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, mengkonfirmasian dari enam tersangka tiga diantaranya masih di bawah umur.

Baca juga: 6 dari 9 Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpatti Diperiksa Terpisah di Polres Ambon, 3 di Mapolsek

Baca juga: Siapa Husin Ratuanik, Anak Kembar, Ketua BEM, Berprestasi Nasional dan Musisi Muda Ambon

Baca juga: Almarhum Husein Suat Ratuanik Ternyata Juara I Putra The Natsepa 2017 Maluku

Informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, penyidik menjerat para tersangka dengan empat pasal berlapis, dengan tuduhan penganiayaan dan pembunuhan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka disangkakan pertama pasal 338 KUHP.

Kedua pasal 170 ayat (2) KUHP, Ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP

dan Keempat Junto pasal 56 ayat (1) KUHP.

Merujuk sejumlah kasus dengan sangkaan pasal penganiayaan, pembunuhan, dan jita terbukti terencana mereka bisa dijerat hukuman penjara antara tujuh bahkan hingga 15 tahun.

Hukum positif Indonesia, mengkategorikan “di bawah umur” adalah mereka yang berusia 17 hingga 18 tahun.

Sejak Kamis (11/2/2021) pagi atau 3 jam usai kejadian, penyidik dari Polsek Teluk Ambon dan Polresta Ambon, menahan 9 pemuda yang diduga terlibat.

Karena pertimbangan etik dan penyidikan identitas pelaku, termasuk status domisili masih dirahasiakan.

Hingga tadi malam, kelima tersangka masih ditahan di sel terungku, Markas Polresta Ambon, Jl Sirimau Dr Latumenten No 10, Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

Belum ada detail informasi tentang peran kelima tersangka dan satu tersangka buron ini., termasuk anak dibawah umur.

Penyidik juga belum mengungkap usia masing-masing kelima tersangkan dan si buron.

Apakah dalam kejadian di ujung tanjakan JMP dari arah Poka itu, para pelaku menyiapkan rencana, spontan dan insidentil, atau turut serta.

Merujuk situs hukum online, perihal pasal yang dapat dikenakan kepada anak pelaku, dalam hukum pidana dikenal empat golongan orang yang dapat dipidanakan sebagaimana disebut dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:

1.    Pelaku (pleger);

2.    Menyuruh melakukan (doenpleger);

3.    Turut serta (medepleger);

4.    Penganjur (uitlokker).

Update berita terbaru TribunAmbon.com soal Pembunuhan Mahasiswa Unpatti di JMP dengan Topik MAHASISWA UNPATTI TERBUNUH di JMP . (*)

1. Kakak almarhum Sein Ratuanik Berharap Polisi Tangkap 1 Pelaku Buron dan Tuntaskan Penyidikan Kasus Ini

ALMARHUM Sein Suat Ratiuanik_dan_Kakaknya_Pati_Suat (kanan) di sebuah acara di Ambon, 2020 lalu.

SEBELUMNYA keluarga almarhum M Husin Suat alias Sein Ratuanik (23) berharap penyidik kepolisian di Ambon, segera mengungkap pelaku utama penganiayan berujung kematian adik bungsu mereka.

Demi keadilan, dia berharap polisi tanggap dan melanjutkan kasus ini hingga ke tahap penuntutan di jaksa, dakwaan dan vonis di pengadilan.

Husin meninggal dunia setelah dianiaya sekelompok pemuda di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Kamis (11/2/2021) pukul 03.10 WIT.

“Hingga saat ini pelaku utama belum ditemukan polisi. Padahal mereka sudah tahu siapa pelakunya namun belum juga ditangani,” ujar Pati Suat, kakak almarhum Husin, kepada TribunAmbon.com, di rumah duka, kawasan Kampung Kisar, belakang Markas Satuan Brimob Polda Maluku, Tantui, Sirimau, Ambon, Sabtu (13/2/2021) siang.

Harapan ini dikemukakan menyusul informasi parsial dari pihak di kepolisian.

“Awalnya dari pihak kepolisian bilang  pelaku sudah ditemukan tiga orang, sampai ke tempat lain lagi bilang katanya sudah ditemukan sembilan orang. Namun belakangan saat ditemui hanya terdapat satu orang pelaku,” kata Pati.

Dia berharap  kasus ini ditangani secara transparansi, dijelaskan berapa pelaku yang telah ditahan dan lokasinya dimana saja,” ucapnya.

Pati Suat adalah adalah anak kedua dari pasangan Kafian Suat dan Rahma Ratuanik, warga Kampung Kisar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Husin adalah bungsu dari empat bersaudara. Husin punya saudara kembar, Hasan Suat. Kakak tertuanya seorang wanita.

Pati, yang juga konsultan publik ini, mengapresiasi kerja aparat  polisi menangkap kelompok penganiayaan adik bungsunya.

Pihak keluarga Almarhum Husin, berharap  pihak kepolisian tidak membiarkan kasus ini menguap seperti kebanyakan kasus pidana lainnya.

Dia berharap media massa di Ambon ikut mengawal kasus ini ke meja hijau dan hingga ke lembaga pemasyarakatan.

“Saya tahu media sebagai penyambung lidah masyarakat, maka dari itu saya mengharap dari pihak media bisa menarik dan mengawasi terkait masalah ini hingga tuntas,” kata Pati Suat, kakak kndung almarhum, kepasa TribunAmbon,com di kediamannya, kawasan Kisar, Tantui, Ambon.

Selain itu ia menjelaskan, dari pihaknya sebagai keluarga korban hanya ingin kasus ini diselesaikan dengan menahan para pelaku dan diadili seadil-adilnya, hal ini dikatakan karena adiknya Almarhum Husin Suat dianggap tidak ada kesalahan apa pun dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Berita Terkini