Reaksi PDIP saat Disangkutpautkan dengan PKI hingga Benderanya Dibakar dalam Demo Tolak RUU HIP

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Islam yang tergabung dalam Forum Ormas Islam Siaga Umat (Formasi) melakukan unjuk rasa menentang Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh DPR RI, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020). Dalam aksinya, Formasi mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan sekaligus memastikan RUU HIP tidak akan menjadu Undang-Undang karena dinilai telah merendahkan Pancasila.

Ia pun menganggap aksi pembakaran itu sebagai sebuah tindakan vandalisme oleh sekompok masyarakat serta tindakan kejahatan terhadap demokrasi yang tidak dapat dibenarkan.

Penolakan RUU HIP

Bukan kali ini saja RUU HIP mendapat penolakan.

Sejumlah kelompok Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI), sebelumnya juga telah menyuarakan penolakan tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, misalnya, menyampaikan bahwa secara logika hukum pembahasan RUU ini aneh. Sebab, RUU HIP hendak mengatur persoalan Pancasila.

Padahal, pada saat yang sama, Pancasila merupakan sumber hukum itu sendiri.

"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar pada 18 Juni lalu.

Menurut dia, mengatur Pancasila di dalam UU sama halnya dengan merusak Pancasila itu sendiri.

Sementara itu, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, RUU yang menjadi usulan DPR ini bermasalah secara substansi dan urgensi.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU ini bersama DPR. Pada saat bersamaan, DPR perlu segera mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata Mu'ti.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan mengirimkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.

Pemerintah meminta DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat yang lebih luas. Pasalnya, banyak penolakan terhadap rencana pembahasan RUU ini.

Meski demikian, Mahfud menyatakan, pemerintah tak bisa serta-merta mencabut usulan pembahasan RUU itu.

"Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan undang-undang. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

(Kompas.com/Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat "Banteng" Meradang Usai Bendera Partainya Dibakar... "

Berita Terkini