Ada sekitar 25 orang dalam satu lampiran Surat Permohonan.
Dia mengaku, sejauh ini sudah lebih dari seratus orang yang diizinkan mudik.
Rata-rata mereka menggunakan moda ransportasi laut seperti kapal ferry dengan tujuan ke Kabupaten Namlea.
Selain casis, kata dia, pegawai yang melakukan perjalanan tugas juga merupakan kategori yang diprioritaskan, asalkan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan termasuk melampirkan surat tugas.
Sementara untuk mahasiswa sama sekali tidak diizinkan, menurutnya mereka tidak punya alasan yang mendesak untuk mudik.
• Wanita Tewas Setelah Dijambret, Pelaku Ngaku Dihantui Korban Lewat Mimpi: Minta HP-nya Dikembalikan
Secara resmi, kebijakan pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian belakangan kebijakan itu akan dilonggarkan atas pertimbangan ekonomi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen), yang isinya akan mengatur proses mudik, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak. (*)