Virus Corona

Mahasiswa di Ambon Desak Pemprov Maluku Buka Akses Pulang Kampung, Protes Biaya Rapid Tes Mahal

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku menuntut agar dibuka akses mudik kampung halaman, Selasa (12/5/2020) siang

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Berlawanan dengan kebijakan pemerintah, puluhan mahasiswa di Ambon mendesak pemerintah daerah untuk membuka akses bagi mahasiswa yang hendak pulang kampung.

Menurut mereka, berada di kampung halaman jauh lebih baik kondisinya di tengah pandemi corona.

Desakan itu mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/05/2020) siang.

Dalam aksinya, puluhan mahasiswa yang berasal dari sejumlah kabupaten se-Maluku Bagian Tenggara membawa sejumlah poster dan berorasi secara bergantian.

Sistem Ganjil Genap untuk Pedagang Pasar Mardika, Tak Bisa Berjualan Serentak saat PSBB Ambon

Update Kasus Corona di Maluku: Tambah 4 Kasus, Total 17 Sembuh dan 4 Meniggal Dunia

Dalam orasinya, mereka mendesak pemerintah provinsi segera membuka akses bagi mahasiswa yang hendak pulang kampung untuk merayakan Lebaran 2020.

“Kondisi mahasiswa di perantauan malah lebih sulit di tengah pandemi corona,” cetus Sofian Rada, seorang peserta aksi.

Menurutnya, berada di kampung halaman lebih baik ketimbang bertahan di Kota Ambon.

Apalagi hingga kini diakuinya sebagian besar dari mereka belum mendapat bantuan dari pemerintah.

Sementara itu, akses perjalanan yang dibuka pemerintah sangat terbatas dan dinilai tidak mengakomodir kepentingan mahasiswa yang ingin kembali ke kampung halaman.

VIRAL Warga Dua Desa Saling Salah Paham, hingga Tutup Akses Jalan Masuk Menggunakan Batako

“Untuk ke Tenggara, kita harus melampirkan hasil rapid tes yang bisa didapat seharga Rp 500 sampai Rp 700 ribu, itu sangat membebani kami,” ujarnya.

Untuk itu, dia mendesak Gubernur Maluku selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 segera menyurati kepala daerah di sejumlah kabupaten di Maluku Bagian Tenggara.

Yakni untuk membuka akses pelabuhan yang ditutup.

Mahasiswa Dilarang Mudik

Sebelumnya diberitakan pada Selasa (5/5/2020), puluhan calon pemudik mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Maluku untuk meminta Surat Keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Maluku.

Surat Keterangan tersebut akan dijadikan sebagai jaminan agar bisa diloloskan mudik dengan menggunakan moda transportasi laut.

Adapun sejak Ambon dinyatakan berstatus zona merah, Ketua harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang telah menegaskan larangan mudik dan bepergian dari Kota Ambon ke berbagai daerah di Maluku.

4 Pengacara di Maluku Tenggara Tewas Dibacok, 6 Terduga Pelaku Diperiksa

Kecuali untuk kepentingan yang mendesak maka akan diizinkan mudik dengan syarat harus memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh tim Gustu.

Dari pantauan TribunAmbon.com kantor Gubernur Maluku sudah ramai didatangi calon pemudik sejak pukul 10.00 WIT, Selasa (5/5/2020).

Warga mengurus surat permohonan mudik di Kantor Gubernur Maluku (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Hingga sore pun masih banyak dari mereka yang berdatangan dengan membawa sejumlah berkas.

Seorang calon pemudik mengaku berstatus sebagai seorang mahasiswa membawa surat permohonan mudik yang disiapkannya sendiri.

"Saya mau mudik ke kampung halaman saya di Namlea,"ujarnya.

Kriteria Warga yang Boleh Menggunakan Transportasi Umum di Tengah Wabah COVID-19

Kriteria Khusus Mudik

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Karo Hukum dan HAM, Ahmad Z Nunlehu mengatakan tidak semua calon pemudik yang melakukan permohonan mudik bisa diizinkan pulang ke kampung halaman mereka.

Ada kriteria khusus yang diprioritaskan untuk dipulangkan, seperti calon siswa atau casis yang mengikuti pelaksanaan Tes Penerimaan Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gelombang I TA 2020.

"Mereka ini datang dari berbagai daerah untuk mengikuti pelaksanaan tes tersebut. Namun, selama proses seleksi mereka dinyatakan tidak lulus," katanya.

"Untuk itu, mereka diizinkan untuk kembali ke daerah masing-masing," terang Ahmad saat ditemui di kantornya.

Sejak sepekan ini, kata dia, ada banyak casis yang melakukan permohonan mudik.

Mereka sempat kewalahan mengurus permohonan masing-masing casis.

Untuk memudahkan proses, pihaknya memperbolehkan permohonan dibuat per kelompok, dengan menyiapkan berkas-berkas seperti fotokopi KTP, Surat Permohonan dan Surat Keterangan Tidak Lulus.

Ada sekitar 25 orang dalam satu lampiran Surat Permohonan.

Dia mengaku, sejauh ini sudah lebih dari seratus orang yang diizinkan mudik.

Rata-rata mereka menggunakan moda ransportasi laut seperti kapal ferry dengan tujuan ke Kabupaten Namlea.

Selain casis, kata dia, pegawai yang melakukan perjalanan tugas juga merupakan kategori yang diprioritaskan, asalkan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan termasuk melampirkan surat tugas.

Sementara untuk mahasiswa sama sekali tidak diizinkan, menurutnya mereka tidak punya alasan yang mendesak untuk mudik.

Wanita Tewas Setelah Dijambret, Pelaku Ngaku Dihantui Korban Lewat Mimpi: Minta HP-nya Dikembalikan

Secara resmi, kebijakan pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian belakangan kebijakan itu akan dilonggarkan atas pertimbangan ekonomi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen), yang isinya akan mengatur proses mudik, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak. (*)

Berita Terkini