Surat Keterangan tersebut akan dijadikan sebagai jaminan agar bisa diloloskan mudik dengan menggunakan moda transportasi laut.
Adapun sejak Ambon dinyatakan berstatus zona merah, Ketua harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang telah menegaskan larangan mudik dan bepergian dari Kota Ambon ke berbagai daerah di Maluku.
• 4 Pengacara di Maluku Tenggara Tewas Dibacok, 6 Terduga Pelaku Diperiksa
Kecuali untuk kepentingan yang mendesak maka akan diizinkan mudik dengan syarat harus memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh tim Gustu.
Dari pantauan TribunAmbon.com kantor Gubernur Maluku sudah ramai didatangi calon pemudik sejak pukul 10.00 WIT, Selasa (5/5/2020).
Hingga sore pun masih banyak dari mereka yang berdatangan dengan membawa sejumlah berkas.
Seorang calon pemudik mengaku berstatus sebagai seorang mahasiswa membawa surat permohonan mudik yang disiapkannya sendiri.
"Saya mau mudik ke kampung halaman saya di Namlea,"ujarnya.
• Kriteria Warga yang Boleh Menggunakan Transportasi Umum di Tengah Wabah COVID-19
Kriteria Khusus Mudik
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Karo Hukum dan HAM, Ahmad Z Nunlehu mengatakan tidak semua calon pemudik yang melakukan permohonan mudik bisa diizinkan pulang ke kampung halaman mereka.
Ada kriteria khusus yang diprioritaskan untuk dipulangkan, seperti calon siswa atau casis yang mengikuti pelaksanaan Tes Penerimaan Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gelombang I TA 2020.
"Mereka ini datang dari berbagai daerah untuk mengikuti pelaksanaan tes tersebut. Namun, selama proses seleksi mereka dinyatakan tidak lulus," katanya.
"Untuk itu, mereka diizinkan untuk kembali ke daerah masing-masing," terang Ahmad saat ditemui di kantornya.
Sejak sepekan ini, kata dia, ada banyak casis yang melakukan permohonan mudik.
Mereka sempat kewalahan mengurus permohonan masing-masing casis.
Untuk memudahkan proses, pihaknya memperbolehkan permohonan dibuat per kelompok, dengan menyiapkan berkas-berkas seperti fotokopi KTP, Surat Permohonan dan Surat Keterangan Tidak Lulus.