Kendati tak cukup hanya melakukan pencopotan direksi yang bermasalah, Sandi memberi saran agar pembenahan dapat dilakukan sampai tingkat bawah juga melalui sistem sesuai dengan Undang-Undang BUMN dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya melihat BUMN ini tata kelola perusahaannya, good corporate governance-nya perlu terus diperbaiki ke depan karena mereka adalah milik negara dan milik rakyat, sehingga mereka harus bertanggung jawab juga kepada rakyat," kata Sandi.
• Keanehan Ari Askhara kepada Awak Kabin, Zaenal: Teman Tak Tahu Catering Ditunjuk menjadi VP di ACS
• Erick Thohir Pecat Dirut Garuda Ari Askhara Terkait Kasus Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton
2. KPK Sebut Bukan Modus Baru
Kasus penyelundupan Harley di Garuda Indonesia juga mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menganggap modus penyelundupan barang mewah seperti yang terjadi pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia bukan barang baru.
"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut usai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
KPK juga menemukan modus serupa pada sejumlah bandar udara serta pelabuhan.
Penyelundup barang mewah biasanya ingin menghindari pajak.
"Sejak awal saya di KPK sudah mencoba masuk di Tanjung Priok, langsung membuka kontainer. Pergi ke bandara melihat sendiri mereka melakukan ada barang yang tidak cocok dengan yang disebutkan. Itu modus itu seharusnya dihentikan," kata dia.
• 4 Fakta Penyelundupan di Garuda, Update Bea Cukai: 22 Inisial Penumpang, Harga Sepeda Brompton
3. Tanggapan ICW
Indonesian Corruption Watch ( ICW) turut berkomentar terkait kasus penyelundupan di Garuda.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyatakan, Menteri BUMN Erick Tohir seharusnya memecat Ari Askhara secara tidak hormat.
Adnan mengatakan, seharusnya Ari Askhara dipecat secara tidak hormat akibat perbuatannya yang telah menyelundupkan onderdil motor gede Harley Davidson.
Menurut dia, hal ini patut dilakukan agar Ari Askhara tak mendapatkan haknya setelah didepak dari perusahaan BUMN tersebut.
"Semestinya dipecat dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan haknya dia. Kalau, misalnya pemberhentian itu dengan hormat itukan beda," ujar Adnan di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Sabtu (7/12/2019).