Selasa, 14 April 2026

Ambon Hari Ini

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Julia Soplanit dan Vita Rehatta Dilaporkan ke Polresta Ambon

Dalam unggahan tersebut, pelapor dituding melakukan penyesatan opini publik terkait dinamika internal Negeri Soya.

Istimewa
LAPOR POLISI - Raja Terpilih Negeri Soya, Rudolf Reno Mezac Rehatta didampingi Penasehat hukumnya Margareth Oktavia Kakisina usai membuat laporan di Mapolresta Ambon, Selasa (17/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Raja Terpilih Negeri Soya, Rudolf Reno Mezac Rehatta, resmi melaporkan dua perempuan, Julia Soplanit dan Vita Rehatta, ke Polresta Ambon, Selasa (17/3/2026).
  • Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform Facebook di tengah polemik pemilihan Raja Negeri Soya.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kota Ambon. 

Raja Terpilih Negeri Soya, Rudolf Reno Mezac Rehatta, resmi melaporkan dua perempuan, Julia Soplanit dan Vita Rehatta, ke Polresta Ambon, Selasa (17/3/2026).

Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform Facebook di tengah polemik pemilihan Raja Negeri Soya.

Dipicu Unggahan Bernarasi Negatif

Penasehat hukum pelapor, Margareth Oktavia Kakisina, menjelaskan laporan bermula dari unggahan kedua terlapor yang memviralkan gambar baliho berisi narasi negatif yang menyebut nama pelapor.

Dalam unggahan tersebut, pelapor dituding melakukan penyesatan opini publik terkait dinamika internal Negeri Soya.

Postingan itu diunggah oleh kedua terlapor dalam waktu berdekatan dan disebarluaskan secara terbuka sehingga memicu beragam komentar dari pengguna media sosial.

“Unggahan itu jelas menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” ujar Margareth kepada TribunAmbon.com, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Mudik Gratis di Pelabuhan Amahai Berjalan Kondusif, Penumpang Padati KM Bahari

Baca juga: Kader GMKI Ambon Desak Evaluasi Kepengurusan, Soroti Pelanggaran Mekanisme Formatur

Dinilai Sebagai Serangan Karakter

Menurut pihak pelapor, narasi yang disebarkan tidak disertai bukti yang jelas, namun telah menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Apalagi, unggahan tersebut muncul saat pelapor tengah terlibat dalam proses pencalonan Raja Negeri Soya, sehingga dinilai berdampak langsung pada reputasi dan posisi sosialnya.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengarah pada upaya pembunuhan karakter.

Ditemukan Saat Rapat Adat

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved