Ambon Hari Ini
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Julia Soplanit dan Vita Rehatta Dilaporkan ke Polresta Ambon
Dalam unggahan tersebut, pelapor dituding melakukan penyesatan opini publik terkait dinamika internal Negeri Soya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Raja Terpilih Negeri Soya, Rudolf Reno Mezac Rehatta, resmi melaporkan dua perempuan, Julia Soplanit dan Vita Rehatta, ke Polresta Ambon, Selasa (17/3/2026).
- Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform Facebook di tengah polemik pemilihan Raja Negeri Soya.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kota Ambon.
Raja Terpilih Negeri Soya, Rudolf Reno Mezac Rehatta, resmi melaporkan dua perempuan, Julia Soplanit dan Vita Rehatta, ke Polresta Ambon, Selasa (17/3/2026).
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform Facebook di tengah polemik pemilihan Raja Negeri Soya.
Dipicu Unggahan Bernarasi Negatif
Penasehat hukum pelapor, Margareth Oktavia Kakisina, menjelaskan laporan bermula dari unggahan kedua terlapor yang memviralkan gambar baliho berisi narasi negatif yang menyebut nama pelapor.
Dalam unggahan tersebut, pelapor dituding melakukan penyesatan opini publik terkait dinamika internal Negeri Soya.
Postingan itu diunggah oleh kedua terlapor dalam waktu berdekatan dan disebarluaskan secara terbuka sehingga memicu beragam komentar dari pengguna media sosial.
“Unggahan itu jelas menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” ujar Margareth kepada TribunAmbon.com, Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Mudik Gratis di Pelabuhan Amahai Berjalan Kondusif, Penumpang Padati KM Bahari
Baca juga: Kader GMKI Ambon Desak Evaluasi Kepengurusan, Soroti Pelanggaran Mekanisme Formatur
Dinilai Sebagai Serangan Karakter
Menurut pihak pelapor, narasi yang disebarkan tidak disertai bukti yang jelas, namun telah menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
Apalagi, unggahan tersebut muncul saat pelapor tengah terlibat dalam proses pencalonan Raja Negeri Soya, sehingga dinilai berdampak langsung pada reputasi dan posisi sosialnya.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengarah pada upaya pembunuhan karakter.
Ditemukan Saat Rapat Adat
| Ibu Muda di Pulau Haruku Bunuh Bayi Usai Lahiran, Hakim Vonis 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Perkembangan Transportasi Udara di Maluku, dari Penumpang hingga Barang Alami Penurunan |
|
|---|
| Sampah Menumpuk di Kawasan Gunung Malintang, Warga Protes dan Blokade Jalan |
|
|---|
| 10 Tahun Jembatan Merah Putih, Simbol Kemajuan yang Tak Pernah Sepi Cerita |
|
|---|
| Polisi Tangkap 3 Terduga Narkoba di Batu Merah, Ada Bandar Pecatan Anggota Polri? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jdosn.jpg)