Kamis, 9 April 2026

Ambon Hari Ini

10 Jam 20 Menit,  Agustinus Teadorus  dan 3 Pejabat Lainnya Diperiksa Terkait Kasus UP3

Ketiga diperiksa terkait skandal hutang pihak ketiga (UP3), Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2009 hingga 2025.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Maula/Maula Pelu
KASUS UP3 KKT - Agustinus Teadorus selaku Kontraktor (Tengah), Plt Kadis PU, Abraham Jaolath (kanan), usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus, Rabu (11/3/2026) terkait kasus UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Ringkasan Berita:
  • Agustinus Teadorus selaku Kontraktor, Plt Kadis PU, Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jedith Huwae, dan Inspektur Pembantu IV, Dessy Sabono, menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus, Rabu (11/3/2026).
  • Ketiga diperiksa terkait skandal hutang pihak ketiga (UP3), Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2009 hingga 2025.
  • Agustinus Teadorus selaku Kontraktor,pemilik UP3 terbanyak, yang semuanya diduga melalui prosedur tidak sah. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Agustinus Teadorus selaku Kontraktor, Plt Kadis PU, Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jedith Huwae, dan Inspektur Pembantu IV, Dessy Sabono, menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus, Rabu (11/3/2026).

Ketiga diperiksa terkait skandal hutang pihak ketiga (UP3), Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2009 hingga 2025.

Agustinus Teadorus selaku Kontraktor,pemilik UP3 terbanyak, yang semuanya diduga melalui prosedur tidak sah. 

Pemeriksaan itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT dan baru dipukul 20.20 WIT, pemeriksaan baru usai. 

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Agustinus tidak berkomentar banyak, walaupun ditanyakan banyak hal dari rekan-rekan media. 

“Nanti didalam saja,” ujarnya ketiga ditanya seputar hasil pemeriksaannya di Kejati Maluku. 

Sementara dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, belum ada komentar apapun. 

Baca juga: Pemda Malteng Siap Gelontorkan Rp. 47 Miliar untuk THR-Gaji 13 PNS, CPNS, dan PPPK Penuh Waktu

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Sabuk Nusantara 80 Doking, Dishub SBT Usulkan Deviasi Sabuk 106

Diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagai langkah awal menelusuri proses pekerjaan fisik serta aliran dana proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak melalui prosedur resmi.

Dalam penyelidikan tersebut, sejumlah nama mulai disorot, termasuk Bupati KKT, Ricky Jauwerissa serta kontraktor Agustinus Teodorus alias AT. 

AT disebut pihak yang paling banyak mengerjakan proyek yang kemudian menjadi dasar klaim utang pihak ketiga kepada pemerintah daerah.

Kasus UP3 ini berawal dari sejumlah pekerjaan fisik sejak tahun anggaran 2009.

Pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan gugatan perdata, Agustinus Teodorus terhadap Pemda KKT. 

Meski demikian, pembayaran seharusnya dilakukan dengan syarat melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.

Namun faktanya, sejumlah proyek yang diklaim sebagai dasar pembayaran utang diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved