Rabu, 20 Mei 2026

Polemik Raja Soya

Andre Rehatta Tegaskan Putusan MA Final, Bantah Tudingan Soal Rapat Matarumah Parentah Soya

Andre menegaskan, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat sejatinya sudah memiliki titik terang pasca dua putusan Mahkamah Agung (MA).

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
NEGERI SOYA - Setelah Rudolf Mezac Reno Rehatta (kanan) memilih walk out dari rapat di Balai Saniri Negeri Soya, kini Andre Rehatta (kiri) selaku penerima kuasa Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta angkat bicara. 

Ringkasan Berita:
  • Setelah Rudolf Mezac Reno Rehatta memilih walk out dari rapat di Balai Saniri Negeri Soya, kini Andre Rehatta selaku penerima kuasa Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta angkat bicara.
  • Andre menegaskan, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat sejatinya sudah memiliki titik terang pasca dua putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik rapat Matarumah Parentah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terus bergulir.

Setelah Rudolf Mezac Reno Rehatta memilih walk out dari rapat di Balai Saniri Negeri Soya, kini Andre Rehatta selaku penerima kuasa Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta angkat bicara.

Andre menegaskan, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat sejatinya sudah memiliki titik terang pasca dua putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA Nomor 2789/K/PdT/2025 Jadi Dasar

Andre menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025, permohonan kasasi yang diajukan Rudolf Mezac Reno Rehatta ditolak.

Putusan itu secara normatif menyatakan:
1.Menolak permohonan kasasi atas nama Rudolf Mezac Reno Rehatta.
2.Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

“Dengan mengacu pada putusan tersebut, maka yang sah secara hukum sebagai garis lurus Matarumah Parentah adalah marga Rehatta yang ditunjuk oleh Kepala Mata Rumah Parentah atau Rumah Tau Rehatta,” tegas Andre dalam keterangan tertulisnya kepada TribunAmbon.com, Senin (2/3/2026).

Ia juga menambahkan, secara hukum positif maupun hukum adat (living law), Rudolf Mezac Reno Rehatta bukan bagian dari Matarumah Parentah Rehatta sebagaimana ditegaskan dalam putusan tersebut.

Baca juga: 2 Maret 2026, Tiga Zodiak Ini Diprediksi Alami Perubahan Positif

Baca juga: PLN UIW MMU Perkuat Ketahanan Energi Halmahera Tengah Lewat Penambahan Excess Power dari PT IWIP

Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025 dan Implikasinya

Selain perkara perdata, Andre juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 543/K/TUN/2025 yang menyatakan permohonan kasasi atas nama Herve Rene Jones Rehatta tidak diterima dan menghukum pemohon membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan ini berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan Negeri Soya

MA memerintahkan Wali Kota Ambon untuk mencabut SK Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya masa jabatan 2024–2030.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Ambon menerbitkan SK Wali Kota Ambon Nomor 78 tertanggal 30 Januari 2026 yang mengangkat Sandi Soplanit sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.

Sandi Soplanit diberikan tiga tugas utama:
1.Menjalankan pemerintahan;
2.Memfasilitasi pemilihan Raja definitif;
3.Menjaga stabilitas.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved