Rabu, 22 April 2026

Ambon Hari Ini

DLHP Mulai Tarik Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon, Pedagang Diminta Waspada Pungli

DLHP mulai menarik retribusi sampah Rp5.000 per pedagang per hari di Pasar Mardika, Kota Ambon, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 .

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat
PROGRAM SAMPAH - Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, saat diwawancarai awak media terkait pemilihan sampah plastik yang dibeli pemerintah, kegiataan yang berlangsung di Taman Pattimura, Kota Ambon, Jumat (5/9/2025) 

Ringkasan Berita:
  • DLHP mulai menarik retribusi sampah Rp5.000 per pedagang per hari di Pasar Mardika, Kota Ambon, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan berlaku bagi pedagang di dalam maupun luar gedung.
  • Pedagang diminta waspada pungli dengan memeriksa surat tugas dan ID card petugas penagih retribusi yang bekerja sama dengan DLHP.
  • Kondisi kebersihan Pasar Mardika sempat memprihatinkan dengan sampah berserakan dan bau menyengat, namun telah dibersihkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mulai melakukan penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika. 

Penarikan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan besaran retribusi Rp5.000 per pedagang per hari.

Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan penagihan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan DLHP. 

Baca juga: Catat! Jadwal Puasa Ramadan Hari Ke-11 1 Maret 2026 di Kota Ambon, Disertai Niat dan Doa Berbuka

Baca juga: Prakiraan Cuaca 1 Maret 2026: Hampir Semua Wilayah di Maluku Berawan

Retribusi tersebut berlaku bagi seluruh pedagang, baik yang berjualan di dalam gedung maupun di area luar pasar.

“Retribusi sampah berlaku untuk semua pedagang. Mulai tahun ini, pedagang di Pasar Mardika baru maupun di luar gedung sudah ditagih oleh DLHP,” ujarnya melalui keterangan email kepada TribunAmbon.com, Jumat (27/2/2026).

Apries juga mengimbau para pedagang agar selalu memeriksa surat tugas dan kartu identitas petugas penagih.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari adanya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Apabila pedagang merasa ragu, silakan meminta surat tugas dan ID card. Setiap petugas resmi dibekali dengan identitas dan surat tugas,” tambahnya.

Sementara itu, pantauan TribunAmbon.com sebelumnya menunjukkan kondisi Pasar Mardika sempat memprihatinkan. 

Sampah berserakan hampir di seluruh lantai gedung, mulai dari lantai satu hingga lantai empat.

Di jalur tangga darurat, kondisi lebih memukul. 

Selain sampah plastik dan sisa makanan, ditemukan pula botol bekas berisi air kencing manusia yang menimbulkan bau pesing menyengat dan mengganggu aktivitas pedagang serta pengunjung.

Kondisi serupa juga terlihat di lantai empat yang diperuntukkan bagi konter servis dan penjualan handphone. 

Air tergenang di sejumlah titik, lantai kotor, dan tumpukan sampah tampak di berbagai sudut ruangan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved