Ambon Hari Ini
DLHP Mulai Tarik Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon, Pedagang Diminta Waspada Pungli
DLHP mulai menarik retribusi sampah Rp5.000 per pedagang per hari di Pasar Mardika, Kota Ambon, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 .
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- DLHP mulai menarik retribusi sampah Rp5.000 per pedagang per hari di Pasar Mardika, Kota Ambon, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan berlaku bagi pedagang di dalam maupun luar gedung.
- Pedagang diminta waspada pungli dengan memeriksa surat tugas dan ID card petugas penagih retribusi yang bekerja sama dengan DLHP.
- Kondisi kebersihan Pasar Mardika sempat memprihatinkan dengan sampah berserakan dan bau menyengat, namun telah dibersihkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mulai melakukan penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika.
Penarikan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan besaran retribusi Rp5.000 per pedagang per hari.
Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan penagihan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan DLHP.
Baca juga: Catat! Jadwal Puasa Ramadan Hari Ke-11 1 Maret 2026 di Kota Ambon, Disertai Niat dan Doa Berbuka
Baca juga: Prakiraan Cuaca 1 Maret 2026: Hampir Semua Wilayah di Maluku Berawan
Retribusi tersebut berlaku bagi seluruh pedagang, baik yang berjualan di dalam gedung maupun di area luar pasar.
“Retribusi sampah berlaku untuk semua pedagang. Mulai tahun ini, pedagang di Pasar Mardika baru maupun di luar gedung sudah ditagih oleh DLHP,” ujarnya melalui keterangan email kepada TribunAmbon.com, Jumat (27/2/2026).
Apries juga mengimbau para pedagang agar selalu memeriksa surat tugas dan kartu identitas petugas penagih.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari adanya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Apabila pedagang merasa ragu, silakan meminta surat tugas dan ID card. Setiap petugas resmi dibekali dengan identitas dan surat tugas,” tambahnya.
Sementara itu, pantauan TribunAmbon.com sebelumnya menunjukkan kondisi Pasar Mardika sempat memprihatinkan.
Sampah berserakan hampir di seluruh lantai gedung, mulai dari lantai satu hingga lantai empat.
Di jalur tangga darurat, kondisi lebih memukul.
Selain sampah plastik dan sisa makanan, ditemukan pula botol bekas berisi air kencing manusia yang menimbulkan bau pesing menyengat dan mengganggu aktivitas pedagang serta pengunjung.
Kondisi serupa juga terlihat di lantai empat yang diperuntukkan bagi konter servis dan penjualan handphone.
Air tergenang di sejumlah titik, lantai kotor, dan tumpukan sampah tampak di berbagai sudut ruangan.
| Lengkapi Berkas Korupsi KUR BRI Unit Batu Merah-Ambon, 2 Calo, 1 Mantri, dan Nasabah Diperiksa |
|
|---|
| Pemkot Ambon Gandeng Pelindo, Lahan Eks Pasar Inpres Disulap Jadi Area Kontainer |
|
|---|
| Cabai Tak Lagi Pedas di Kantong, Harga di Pasar Ambon Mulai Stabil |
|
|---|
| Trian Bawa Luka Jadi Karya, “Ayah Ini Arahnya Ke Mana Ya?” Bikin Haru Penggemar di Ambon |
|
|---|
| Soal Pemberhentian Gaji ASN Tersandung Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Plt. Sekot Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Apries-DLHP.jpg)