Minggu, 10 Mei 2026

Kawasan Konservasi Pulau Damer

Pemuda Tolak Konservasi Pulau Damer: Negara Dinilai Abaikan Adat, Ekonomi, dan Budaya

Aldi menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
KAWASAN KONSERVASI - Penetapan sebagian wilayah di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, sebagai kawasan konservasi menuai penolakan keras, Rabu (18/2/2026). Potret Pantai Maslelang, Pulau Damer. 

Ringkasan Berita:
  • Penolakan terhadap penetapan kawasan konservasi laut di Pulau Damer terus menguat. 
  • Kali ini, sorotan diarahkan pada tiga poin krusial yang disampaikan Ketua Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer Ambon (P3MD Ambon), Aldi Umkeketo.
  • Aldi menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penolakan terhadap penetapan kawasan konservasi laut di Pulau Damer terus menguat. 

Kali ini, sorotan diarahkan pada tiga poin krusial yang disampaikan Ketua Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer Ambon (P3MD Ambon), Aldi Umkeketo.

Aldi menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Menurutnya, tiga poin itu menjadi alasan mendasar mengapa masyarakat Pulau Damer menolak penetapan kawasan konservasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Pertama, masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses penetapan.
Umkeketo menegaskan bahwa sejak awal tidak ada ruang dialog yang dibuka bagi masyarakat adat Pulau Damer

Padahal, mereka adalah pihak yang hidup langsung di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. 

Ketidakterlibatan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian negara terhadap masyarakat adat, bahkan berpotensi mengeliminasi mereka dari ruang hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Ketika kebijakan dibuat tanpa mendengar suara masyarakat adat, maka negara sedang memutus hubungan manusia dengan ruang hidupnya sendiri,” tegasnya.

Baca juga: Hadiri Undangan Kejagung RI, Sekda SBB Pastikan PT. SIM Kembali Beroperasi

Baca juga: Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Kedua, zona inti konservasi menyasar sumber utama kehidupan masyarakat.

Hampir seluruh kawasan yang ditetapkan sebagai zona inti selama ini merupakan wilayah produktif yang menjadi tumpuan ekonomi warga. 

Laut bagi masyarakat Pulau Damer bukan sekadar wilayah geografis, melainkan sumber mata pencaharian harian; mulai dari menangkap ikan hingga mencari hasil laut lainnya. 

Penetapan kawasan konservasi tanpa skema yang jelas dinilai akan menghambat aktivitas sosial dan ekonomi, serta menempatkan masyarakat dalam posisi terancam kehilangan penghidupan.

“Jika akses ke laut dibatasi, maka yang terancam bukan hanya ekonomi, tetapi keberlangsungan hidup masyarakat secara keseluruhan,” ujar Umkeketo.

Ketiga, budaya adat yang menyatu dengan alam berada dalam ancaman.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved