Selasa, 14 April 2026

Maluku Terkini

Hadiri Undangan Kejagung RI, Sekda SBB Pastikan PT. SIM Kembali Beroperasi

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memastikan aktivitas PT. Spice Island Maluku (SIM) tetap berjalan di wilayah tersebut.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
ILUSTRASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat (SBB), Leverne A. Tuasuun, usai menghadiri undangan dari tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (18/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten SBB memastikan aktivitas PT. Spice Island Maluku (SIM) tetap berjalan di wilayah tersebut.
  • Kepastian itu ditegaskan Sekertaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, usai menghadiri undangan dari tim Kejagung RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (18/2/2026).
  • Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten SBB yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Peruamahan Rakyat (PUPR),  Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PTSP dan Kadis Pertanian. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memastikan aktivitas PT. Spice Island Maluku (SIM) tetap berjalan di wilayah tersebut.

Kepastian itu ditegaskan Sekertaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, usai menghadiri undangan dari tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (18/2/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten SBB yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Peruamahan Rakyat (PUPR),  Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PTSP dan Kadis Pertanian. 

"Masih kembali beroperasi, itu yang sangat kami harapkan, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan semua masyarakat mengaharapakan perusahaan ini tetap berlanjut," ujarnya.


Pemda Tak Punya Kewenangan Menutup

 
Sekda menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak pernah menolak keberadaan PT. SIM, perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertanian di wilayah SBB. 

Bahkan secara kewenangan, Pemda tidak memiliki otoritas untuk menutup perusahaan tersebut, karena ijin operasional diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. 

"Sebenarnya pemerintah daerah tidak pernah menolak  dan pemerintah daerah tidak punya kewengan untuk menutup ini perusahan. kan penanaman modal asing yang ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian oleh negara. Karena izin dari pusat bagaimana pemerintah daerah bisa menutup perusahan. Yang dikeluarkan surat adalah penghentian sementara di lokasi bermasalah. Beta ulangi sekalai lagi penghentian sementara di lokasi bermasalah," tegasnya.

Baca juga: Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Baca juga: Kepala ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

Fokus Pada Persoalan Lahan

Dalam pertemuan bersama Tim Kejaksaan Agung, Sekda SBB menegaskan bahwa pembahasan murni terkait persoalan lahan yang menjadi sumber polemik di lapangan. 

Tidak ada isu lain di luar itu. 

"Yang ditanya kejagung tadi itu permasalahan apa disana. Kita jawab itu permasalahan lahan saja di sana yang jadi malasahnnya. Kita cari solusi bersama-sama.  Jadi kita sampaikan tadi bagaimana juga dukungan dari pemerintah pusat kejaksaan dan juga pemerintah terkait lagi untuk mencari solusi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pertemuan itu merupakan forum koordinasi dan klarifikasi, bukan pemeriksaan hukum sebagaimana isu yang beredar.

 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved