Kamis, 16 April 2026

Maluku Terkini

Warga Maluku Butuh Rp. 797.060 Ribu per Bulan Agar Tak Tergolong Miskin

Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan dasar yang harus dipenuhi masyarakat, baik untuk makanan maupun non makanan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
MALUKU - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, menyampaikan terkait profil kemiskinan di Maluku, dalam acara peluncuran berita resmi statistik Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, dalam peluncuran berita resmi statistik pada awal Februari 2026, menjelaskan bahwa pada September 2025, garis kemiskinan di Maluku tercatat Rp. 797.060 per kapita per bulan.
  • Artinya, setiap penduduk yang rata-rata pengeluarannya dibawah angka tersebut dikategorikan miskin. 
  • Angka ini naik 5,21 persen dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp. 757.600 per kapita per bulan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah angka kemiskinan Maluku pada September 2025 diumumkan berada di 286,86 ribu orang atau 15,25 persen, perhatian kini tertuju pada satu angka penting lainnya. 

Berapa sebenarnya pengeluaran minimum yang harus dipenuhi warga agar tidak tergolong miskin?

Jawaban Ada Pada Garis Kemiskinan

Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, dalam peluncuran berita resmi statistik pada awal Februari 2026, menjelaskan bahwa pada September 2025, garis kemiskinan di Maluku tercatat Rp. 797.060 per kapita per bulan. 

Artinya, setiap penduduk yang rata-rata pengeluarannya dibawah angka tersebut dikategorikan miskin. 

Angka ini naik 5,21 persen dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp. 757.600 per kapita per bulan. 

Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan dasar yang harus dipenuhi masyarakat, baik untuk makanan maupun non makanan. 

“Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan pada September 2025 adalah sebesar Rp 797.060,- per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2025, Garis Kemiskinan naik sebesar 5,21 persen. Sementara jika dibandingkan September 2024, terjadi kenaikan sebesar 5,21 persen,” sebut Kepala BPS Maluku dalam data yang dikirimkannya. 

 

Apa Saja yang Membentuk Angka Rp. 797 Ribu Itu?


Garis kemiskinan bukan sekedar angka tunggal. Ia terbentuk dari komponen utama, yakni Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). 

Menariknya, komponen makanan masih mendominasi pembentukan GK di Maluku. 

Pada September 2025, kontribusi komoditas makanan mencapai 72,83 persen di perkotaan dan 73,75 persen di pedesaan. 

“Dengan memperhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), bahwa peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan,” 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved